Connect with us

Hukum

26 Tahun Peristiwa Semanggi I, Kisah Pilu Asih Widodo Terus Minta Wiranto Dipenjara Atas Tewasnya Sigit Prasetyo dan Mahasiswa Lainnya

Ayah Sigit Prasetyo , Asih Widodo/foto; fie

GlobalReview-Jakarta- 26 Tahun Peristiwa penembakan mahasiswa Semanggi 1, menyisakan cerita sedih bagi orang tua salah satu korban mahasiswa yang menjadi korban.

Baca Juga : Aksi Kamisan ke 805, Ibu Mahasiswa Korban Tragedi Semanggi Kritisi Dugaan Praktek Kotor Pemilu 2024

Adalah Asih Widodo, orang tua dari Sigit Prasetyo YAI, yang hingga kini sejak 26 tahun lalu masih mencari keadilan atas tertembaknya Sigit, di depan Kampus Atmajaya pada 1998 lalu.

Baca Juga : Peringatan 25 Tahun Tragedi Semanggi 1, Aktivis dan Keluarga Korban Menuntut Penyelesaian Yudisial

Asih yang sempat dipopor dahinya saat meminta keadilan di departemen Pertahanan beberapa tahun lalu, mendesak agar Jenderal (purn) Wiranto bertanggung jawab atas perintahnya untuk mengambil tindakan tegas dalam aksi mahasiswa, salah satunya saat peristiwa penembakan Sigit terjadi (Semanggi 1).

Baca Juga : Diskusi Tegak Lurus Reformasi Demi Keutuhan NKRI

“Saya akan terus bergerak menuntut keadilan,  karena Wiranto belum di penjara,  Saya belum puas Wiranto sebelum ditahan malah menjadi Watinpres,  karena anak semata wayang mati, “ terang Asih di kediamannya,  kawasan Tanah Kusir,  Kamis (8/8/2024).

Asih sekarang seorang diri,  setelah ibunda dari Sigit meninggal dunia.. Ia saat ini mencari keadilan sudah 3 tahun lalu berkeliling dengan sepeda motornya hingga sampai Jawa, hingga Purwokerto .

“Berkeliling mencari keadilan atas meninggalnya anak saya, dipemerintah sekarang ini,” tegasnya.

Iapun berharap kasus Semanggi 1 terus menjadi prioritas bagi pemerintah guna mengusut otak pelaku dari peristiwa tewasnya para mahasiswa.

Untuk diketahui,  dari peristiwa para mahasiswa yang meninggal,  Sigit Prasetyo (LPT YAI),  Bernadus Norma Irawan (Atmajaya),  Teddy Mardani Kusuma (ITI),  Engkus Kusnadi (Unija),  Heru Sudibyo (STEI Rawamangun).*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum