Dirjend Perhub Belum Terima Pengajuan Perizinan Permohonan Terkait Pendirian dan Operasional Indonesia Airlines

GlobalReview-Jakarta-Ramainya pemberitaan terkait adanya maskapai penerbangan baru, Indonesia Airlines, dlmendapat tanggapan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Holding Statetment tertanggal 10 Maret 2025. Dalam keterangan tersebut seperti dilansir Redaksi, 11/3/24 disampaikan hingga dikeluarkannya Holding Statetment tertanggal 10 Maret 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Dudy : Sarana dan Prasarana Transportasi Siap Hadapi Angkutan Lebaran 2025

Disampaikan pula bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan TNI yang Menduduki Jabatan Sipil harus Mundur

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,”tulis keterangan tersebut dengan tertanda pengirim Plt. Kepala Bagian Kerja sama Internasional, Humas dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mohammad Khusnu.

Baca Juga: InJourney Airports Borong 27 Penghargaan ACI, 10 Bandara Jadi Terbaik di Asia Pasifik

Dalam holding statement tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga berjanji akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *