Summarecon Pangkas Modal Anak Usaha Perseroan Berjumlah Rp30 Miliar

Cluster Ivora, hunian berkelas milik Summarecon Bandung/Foto: Istimewa

GlobalReview-Jakarta – PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon), perusahaan pengembang properti terkemuka Indonesia melaporkan transaksi afiliasi berupa pengurangan modal pada anak usahanya, PT Summa Sinar Fajar.

Baca juga:Summarecon dan Adinda Bakrie Foundation Dukung Konser Twilite Chorus Bertajuk “Twilite Chorus 30th Anniversary Concert”

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/10/2025), Corporate Secretary Summarecon, Lydia Tjio mengatakan pengurangan modal tersebut dilakukan oleh dua pemegang saham PT Summarecon Property Development dan PT Sumitomo Forestry (Singapore) Ltd.

Baca juga:Amicus Curiae Para Guru Besar Terkait Gugatan Permendikti No 63/2025

“PT Summarecon Property Development mengurangi penyertaan modal sebesar Rp15,30 miliar, sedangkan PT Sumitomo Forestry (Singapore) Ltd. melakukan pengurangan modal sebesar Rp14,70 miliar. Secara keseluruhan, pengurangan modal mencapai Rp30 miliar,” jelas Lydia Tjio.

Baca juga:Mendapat Mandat, Kemenkes Kawal Sistem Program Prioritas MBG

Lydia Tjio juga menyatakan bahw akta persetujuan pengurangan modal ditandatangani pada 30 September 2025. Transaksi afiliasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Baca juga:Nikmati Pesona Budaya Nusantara di Buffet Dinner Nusantara Cultural Night Warung Senggol Truntum

“Pengurangan modal ini merupakan bagian dari restrukturisasi internal entitas anak. Tidak ada dampak material dari pengurangan modal tersebut terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan,” jelas Lydia Tjio.

Baca juga:Akademisi Sependapat dengan PLPI: Apresiasi Pemekaran Kementerian, Harap Payung Hukum Segera Menyusul

Dalam keterangan tersebut, Lydia Tjio juga menyatakan transaksi ini dilakukan dengan prinsip kewajaran dan tidak mengandung konflik kepentingan antara para pihak.*