Konsep “Golden Bridge” Nancy Santono Jadi Terobosan Baru Hukum Energi Nasional

Sidang Terbuka Nancy Santono Tentang Urgensi Pembentukan Regulasi Mendukung Transisi Energi Menuju Energi Baru Terbarukan (foto ISTIMEWA)

GlobalReview-Jakarta – Disertasi yang disusun Nancy Santono tentang urgensi pembentukan regulasi untuk mendukung transisi energi menuju energi baru terbarukan (EBT) menghadirkan perspektif baru dalam pembangunan hukum energi nasional. Penelitian tersebut menyoroti pentingnya pembentukan regulasi yang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai fondasi transformasi menuju sistem energi rendah karbon yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Jumlah:Transformasi Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya Menuju Sekolah Tinggi Kesehatan, Komitmen Pendidikan Terjangkau

Nancy Santono menilai bahwa kerangka hukum energi di Indonesia saat ini masih bersifat parsial dan sektoral sehingga belum mampu menjawab tantangan transisi energi secara menyeluruh. Padahal, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum, mulai dari Undang-Undang Energi, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Namun, menurutnya, berbagai regulasi tersebut belum terintegrasi dalam satu desain hukum transisi energi yang sistemik dan operasional. Akibatnya, kebijakan energi nasional dinilai masih berorientasi pada paradigma energy supply security atau sekadar menjamin pasokan energi, tanpa mengintegrasikan secara kuat kewajiban perubahan iklim dan prinsip keberlanjutan.

Baca Juga :Mendiktisaintek Tegaskan Peran Strategis Teknologi dalam Transformasi Pendidikan Nasional

“Kondisi ini memunculkan dualisme kebijakan, di satu sisi mendorong pengembangan energi baru terbarukan, namun di sisi lain tetap mempertahankan dukungan terhadap energi fosil yang memperlambat percepatan transisi energi nasional,” tulis Nancy dalam disertasinya.

Salah satu kebaruan utama dalam penelitian tersebut adalah gagasan mengenai paradigma hukum transisi energi yang menempatkan regulasi sebagai instrumen transformasi struktural menuju sistem energi rendah karbon. Nancy menawarkan konsep formulasi regulasi transisi energi sebagai ius constituendum atau hukum masa depan yang dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara Undang-Undang Energi dengan komitmen perubahan iklim global dalam Paris Agreement.

Baca Juga :Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru sebagai Fondasi Utama Kemajuan Pendidikan Nasional

“Dalam kerangka itu, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET diposisikan sebagai lex specialis sekaligus “golden bridge” yang menghubungkan rezim hukum energi nasional dengan kewajiban iklim internasional. Konsep ini menjadi salah satu poin penting dalam disertasi tersebut. Regulasi tidak lagi dipandang semata sebagai alat administratif, melainkan instrumen integratif yang mampu menyelaraskan kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial secara bersamaan,” Ungkapnya.

Nancy menegaskan bahwa transisi energi tidak cukup dilakukan melalui kebijakan teknis ataupun proyek investasi semata. Menurut dia, percepatan energi terbarukan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat, progresif, dan memiliki daya paksa.

“Sebagai bentuk formulasi konkret, saya merumuskan 12 norma prioritas yang dinilai penting dalam mendukung transisi energi menuju energi terbarukan di Indonesia. Dua belas norma tersebut meliputi definisi dan ruang lingkup regulasi, asas keberlanjutan, target transisi energi yang mengikat, tata kelola kelembagaan, sinkronisasi kebijakan energi nasional, pengurangan energi fosil secara bertahap, subsidi dan insentif energi bersih, pendanaan dan pasar karbon, perizinan energi terbarukan, perlindungan lingkungan dan partisipasi publik, keadilan sosial dan just transition, hingga pengawasan serta penegakan hukum,” tegas Nancy.

Menurut Nancy, formulasi tersebut disusun berdasarkan analisis terhadap kekosongan norma dalam regulasi energi Indonesia saat ini. Ia juga menyoroti belum optimalnya penerapan prinsip Triple Bottom Line, Green Growth Economy, dan Polluter Pays Principle dalam kebijakan energi nasional.

“Keberhasilan transisi energi Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian negara membangun regulasi yang bersifat transformasional dan berjangka panjang. Tanpa kepastian hukum di tingkat undang-undang, transisi energi dinilai berpotensi hanya menjadi agenda politik yang berubah mengikuti dinamika ekonomi dan kepentingan jangka pendek. Karena itu, RUU EBET dinilai perlu dirancang sebagai fondasi hukum nasional yang mampu menciptakan kepastian investasi energi hijau, mempercepat pengembangan energi baru terbarukan, melindungi masyarakat terdampak transisi energi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam komitmen global menuju net zero emission,” tutup Nancy.

Disertasi ini dinilai memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum energi di Indonesia. Selain mengkritisi kelemahan regulasi yang ada, penelitian tersebut juga menghadirkan formulasi konkret mengenai bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai tool of social engineering untuk mengarahkan transformasi energi nasional menuju sistem yang lebih bersih, adil, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.*