GlobalReview-Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI akhirnya memberikan penegasan bahwa tidak akan ada PHK massal terhadap ratusan ribu guru non-ASN pada 2026.
Pemerintah memastikan sebanyak 237.196 guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam kegiatan Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Ibu Menteri PAN-RB menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer yang sebelumnya dilanda kecemasan akibat proses penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah.
Polemik ini muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
Aturan itu sempat memunculkan kekhawatiran besar karena sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai berstatus non-ASN, termasuk guru honorer. Akibatnya, banyak pemerintah daerah mengalami kebingungan terkait status penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri.
Baca juga: Mendikdasmen: Gebyar Lomba dan Talenta Siswa 2026 Wujudkan Pembelajaran Bermakna dan Menggembirakan
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer hingga akhir tahun 2026.
Nunuk menjelaskan pemerintah saat ini masih sangat membutuhkan peran guru non-ASN di tengah proses pemetaan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Menurutnya, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun peta kebutuhan guru untuk mengisi kekosongan formasi di berbagai daerah.
Proses redistribusi guru juga sedang dirancang agar kebutuhan tenaga pengajar di wilayah tertentu bisa terpenuhi secara lebih merata. “Kami bersama kementerian terkait sedang memetakan kebutuhan guru nasional, termasuk kemungkinan redistribusi untuk mengisi formasi kosong,” kilah Nunuk.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi baru bagi para guru non-ASN yang sudah masuk dalam Dapodik per 31 Desember 2026.
Nunuk memastikan sistem seleksi tersebut nantinya akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru-guru yang telah lama mengabdi. “Proses seleksi sedang dirumuskan bersama Menteri PAN-RB agar tetap mempertimbangkan pengabdian para guru,” katanya.
Isu guru honorer sendiri selama bertahun-tahun menjadi salah satu persoalan paling kompleks di sektor pendidikan Indonesia. Banyak guru non-ASN yang telah mengajar belasan tahun namun belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan.
Di sejumlah daerah, keterbatasan formasi ASN membuat sekolah masih bergantung pada tenaga honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Karena itu, keputusan pemerintah memperpanjang penugasan guru non-ASN dinilai penting untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pemerintah tetap harus segera menuntaskan solusi jangka panjang terkait status guru honorer agar polemik serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Publik kini menunggu langkah lanjutan pemerintah terkait skema seleksi, formasi, hingga peluang pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN atau PPPK di masa mendatang.
Yang jelas, untuk saat ini pemerintah memastikan tidak ada gelombang PHK massal guru honorer seperti yang sempat dikhawatirkan banyak pihak.
Payung Hukum bagi Pemda
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani juga menegaskan bahwa Kemendikdasmen mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperpanjang masa penugasan guru non -ASN hingga akhir 2026.
“Surat Edaran ini menjadi payung hukum bagi Pemda untuk tetap mempekerjakan guru-guru non ASN yang saat ini bertugas di sekolah-sekolah negeri,” katanya.
Baca juga: Forum Nasional Perempuan Dorong Ketahanan Ekologis dan Literasi Digital AI untuk Masa Depan Bangsa
Nunuk menegaskan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menghentikan guru non-ASN atau memicu pemutusan hubungan kerja massal, melainkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan dan menganggarkan gaji ratusan ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri. Polemik yang berkembang di publik terkait surat edaran tersebut muncul karena belum dipahaminya latar belakang kebijakan penataan tenaga non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini bukan kebijakan baru. Ini adalah konsekuensi dari penataan tenaga honorer yang sudah berjalan sejak 2023 hingga 2025,” kata Nunuk.
Menurut Nunuk, dasar utama kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66, yang mengamanatkan bahwa penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah harus selesai paling lambat Desember 2024. “Artinya memang tidak boleh ada status lain selain ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolah-sekolah negeri di bawah pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun dalam praktiknya, proses penataan belum sepenuhnya tuntas. Hingga akhir 2025, masih terdapat guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema ASN PPPK maupun PPPK paruh waktu.
“Di satu sisi sudah tidak boleh ada non-ASN, tetapi di sisi lain masih ada guru yang sangat dibutuhkan sekolah dan belum terangkut dalam penataan ASN,” ujar Nunuk.
Karena itu, kata dia, Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi dinas pendidikan dan pejabat pembina kepegawaian daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi. Tujuan utamanya agar pembelajaran tetap berjalan, guru tetap mengajar, dan pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menganggarkan penghasilan mereka.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah kriteria guru non-ASN yang dapat diperpanjang penugasannya, di antaranya terdata di Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar dan bertugas di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Nunuk menegaskan bahwa yang dihentikan bukan aktivitas mengajar gurunya, melainkan status non-ASN yang memang sedang ditata sesuai amanat undang-undang.“Yang tidak boleh itu status non-ASN-nya, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegasnya.
Ia juga memastikan pemerintah pusat bersama Kementerian PANRB masih merumuskan kebutuhan guru nasional serta skema rekrutmen lanjutan. “Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan. Nanti akan ada seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah formasi dan mekanisme seleksi ASN ke depan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Pemerintah saat ini masih melakukan penghitungan redistribusi guru dan kebutuhan riil di daerah sebelum menetapkan formasi baru. *













