Connect with us

Hukum

Adian Napitupulu: Kekerasan Terhadap Jurnalis Ancaman Terhadap Kebebasan berbicara

Wasekjend DPP PDI Perjuangan yang juga Anggota DPR RI FPDI Perjuangan Adian Napitupulu . Foto: Instagram Adian Y. Napitupulu

GlobalReview-Jakarta – Wasekjend DPP PDI Perjuangan yang juga Anggota DPR RI FPDI Perjuangan Adian Napitupulu menegaskan kekerasan terhadap Jurnalis tidak bisa di pandang semata sebagai ancaman terhadap orang. Melainkan ancaman terhadap kebebasan berbicara dan di dalamnya juga ancaman terhadap hak rakyat untuk mendapatkan Informasi.

Baca Juga : Kolaborasi Kemendikbudristek dengan Dunia Internasional Mengedukasi Perubahan Iklim Melalui Edugames

“Keduanya merupakan ancaman terhadap kebebasan atau lebih luas dan lebih tepat jika diaktegorikan sebagai ancaman terhadap Demokrasi,” kata Adian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).

Untuk itu, Adian meminta pihak kepolisian segera bertindak untuk menangkap pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Bocor Alus sesegera mungkin. Polisi juga harus memastikan motif dan tujuan kekerasan tersebut termasuk aktor intelektual.

“Jika kekerasan tersebut merupakan order yang diberikan aktor intelektual pada para pelaku,” kata Adian.

Baca Juga : Bank Muamalat dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama Strategis

Menurutnya, mengungkapkan motif, tujuan dan aktor intelektual yang mungkin saja ada di balik peristiwa tersebut menjadi sangat penting. Hal ini agar rakyat bisa melihat apakah peristiwa tersebut.

“Apakah peristiwa itu berdiri sendiri atau merupakan rangkaian perbuatan yang sistemik dan terorganisir untuk menyandera hak atas kebebasan,” jelasnya.

Baca Juga : Kemen PPPA Beri Penghargaan Kapolresta Soekarno Hatta atas Komitmen Lindungi Anak dari Pornografi

Diketahui, kekerasan yang terjadi pada Jurnalis Bocor Alus Tempo itu tepat di jalan Pattimura, berada di belakang Mabes Polri. Menurut Adian, kalau di lihat dari lokasinya, maka sepertinya peristiwa itu tidak bisa dianggap sebagai kekerasan biasa. Melainkan didalamnya mungkin saja ada pesan dari si pelaku yang ingin menyampaikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum