Connect with us

Hukum

AMPUH Kasih Jempol Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai TSK

Sekjen AMPUH Heru Purwoko (kiri). dan Kapolda Metrojaya Irjen pol Karyoto , Wakapolda Metrojaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto/foto : IST

GlobalReview-Jakarta- Sekjen AMPUH ( Aliansi Masyarakat Pemuda Nusantara Merah Putih ),  mengapresiasi penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh  Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga : Parasian Sebut Serangan Ke Pimpinan KPK dianggap Biasa, Tersangka Korupsi Sudah Terdesak

“Masyarakat  mengacungkan Jempol, atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya  dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi yang dilakukan oleh  Ketua KPK  Pak Firli Bahuri,” kata Heru Purwoko  dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga : Terima LEHI, Mahfud MD Segera Kumpulkan Pakar Hukum Benahi Peradilan

Aliansi Masyarakat Pemuda Nusantara Merah Putih ( AMPUH)  dan Elemen Masyarakat lainnya akan mendukung  dan kawal terus kerja Keras dan kinerja   Kapolda Metrojaya Irjen pol  Karyoto ,   Wakapolda Metrojaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, beserta Jajaran Polda Metrojaya

Aliansi Masyarakat Pemuda Nusantara Merah Putih ( AMPUH ) Melalui Sekjennya Heru Purwoko menyatakan, bahwa Polda Metro Jaya telah nemberikan bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih dan tumpul ke atas, hal itu dibuktikan dengan keseriusan dalam  mengusut mengungkap Ketua KPK Firli Bahuri yang menyalahgunakan Jabatannya, dugaan melakukan pemerasan.

Padahal diketahui Firli bahuri adalah seorang Jenderal Polri .

Baca Juga : KPK Siap Kawal OIKN Wujudkan Clean Governance

AMPUH menilai, bahwa ini merupakan kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri  jangan dipelintir terkait politik dukung mendukung atau ada Balas dendam.

Heru menganggap, langkah FIrli Bahur Ketua KPK  yang Akan melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai TSK merupakan sesuatu hal yang percuma saja, dan  hanya akan menjadi cibiran di masyarakat.

Penyidik tidak mungkin melakukan penetapan tersangka bila tidak ada alat bukti yang cukup , sebaiknya Firli legowo berjiwa kstaria dengan mundur dari Ketua KPK dan menerima  proses hukum yang menjeratnya.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum