GlobalReview-Jakarta-Pemerintah mengenakan cukai makanan siap saji, dengan tujuan mengendalikan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular.
Baca Juga : Rasakan Twist Fresh Pada Promo Makanan Dan Minuman Terbaru di Swiss-Belresort Dago Heritage
Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyoroti soal kebijakan pemerintah tersebut. Charles meminta pemerintah memastikan kebijakan itu tidak merugikan pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM.
Baca Juga : Turunkan Stunting, Berikan Makanan Bahan Pangan Lokal Bagi Ibu Hamil dan Balita
“Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/8/24).
Baca Juga : Keju KRAFT Berikan Tips dan Inspirasi Sajikan Makanan Bernutrisi dan Lezat Selama Ramadan
Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Baca Juga :Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Mempersembahkan Paket Minum Teh Dengan Pemandangan Mewah
Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024 itu menyebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan
Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Charles pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai itu kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.
“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” pungkanya.*