Connect with us

Hukum

Bantu Penagihan Hak Subrogasi, Kantor Hukum Jf dan Partners Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jamkrindo Syariah Cabang Aceh

Jeffry Rasyid berdiri di antara Senior Partners Firma Hukum Cabang Aceh, Sofyan, SH, MM, CPM, CPArb (kanan) dan Kepala Cabang Jamkrindo Cabang Aceh, Teuku Rizal Fahlefi (kiri)/Foto: Istimewa

GlobalReview-Aceh-Firma Hukum Jf dan Partners yang bergerak di bidang Pelayanan jasa litigasi dan Non Litigasi Hukum, di wakili oleh Senior Partners Firma Hukum Cabang Aceh, Sofyan, SH, MM, CPM, CPArb, hari ini Senin, pukul 14:00 WIB, 14/10/24 di Kantor Jamkrindo Syariah Jl. Sultan Malikul Saleh No. 7 Lhueng Raya, Aceh, melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Cabang Aceh (Jamkrindo Cabang Aceh), badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah yang di wakili oleh Kepala Cabang, Teuku Rizal Fahlefi. Penandatanganan juga dihadiri oleh Managing Director Firma Hukum Jf and Partners, Jeffry Rasyid, M, Faiz, Junior Assosiate Firma Hukum Jf dan partner perwakilan Aceh dan Kabag Bisnis Jamkrindo Syariah Cabang Aceh, Irsyad serta  Kabag Klaim dan Subrograsi, Akbar.

Baca Juga :Kemendikbudristek Beri Apresiasi Aksi Nyata Penggerak Peduli Literasi dan Numerasi

Perjanjian kerjasama tersebut, Jamkrindo Cabang Aceh sepakat memberikan pekerjaan Bantuan Penagihan Hak Subrogasi dan akan melaksanakan tugasnya sebagai pihak yang punya hak untuk menagih hak subrogasi. dilanasir dari hukumonline, subrogasi adalah pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur, yang akibat pembayaran tersebut, pihak ketiga yang melakukan pembayaran menggantikan posisi kreditur sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.

Ki-Ka : Irsyad, Akbar, Sofyan, Teuku Rizal Fahlefi, Jeffry Rasyid, dan M. Faiz berfoto bersama usai MoU

Baca Juga :BRI Regional Office Jakarta 1 Gelar BSEC 2024, “Excelent in Service, Growth in Bussiness”

Dilansir dari keterangan resminya yang diterima Redaksi, bantuan penagihan hak subrogasi yang diberikan Jamkrindo Cabang Aceh meliputi memberikan nasehat hukum dan bantuan penagihan hak Subrogasi atas penanganan kasus yang penyelesaiannya dilakukan di luar badan peradilan, antara lain dengan ketentuan terbatas sebagai berikut: Pembuatan dokumen perjanjian terkait subrogasi apabila dibutuhkan guna mengikat Terjamin dalam proses pelaksanaan penagihan subrogasi; Memberikan legal opinion atau nasehat hukum terkait Subrogasi; Membuat dan menjawab surat teguran atau somasi;Melakukan penagihan subrogasi.

Baca Juga :Sudah 40 Persen Pelaku Usaha Wisata Indonesia Adopsi IA untuk Solusi Digital

Selain itu Firma Hukum Jf and Partners juga mendampingi Jamkrindo Cabang Aceh dalam negosiasi dengan pihak lain sehubungan dengan penagihan subrogasi yang dihadapi serta tindakan lain yang diperlukan dengan tetap sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; Melaksanakan penyelesaian yang dilakukan di dalam badan peradilan, antara lain melalui gugatan, PKPU dan/atau Pailit.

Baca Juga :Operasi Katarak akan Dijamin BPJS, Sido Muncul Tetap Konsisten Bantu Pasien Katarak Tak Mampu

Menurut Managing Director Firma Hukum Jf and Partners, Jeffry Rasyid yang hadir saat penandatanganan tersebut, kerjasama ini dilatarbelakangi oleh kemampuan pihaknya mempunyai kompetensi dalam bidang ini dan mampu untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan profesional dan berintegritas serta pengalaman associate pada bidangnya dan mampu memberikan yang terbaik untuk Jamkrindo Cabang Aceh.

“Kami punya kompetensi untuk melakukan tugas pekerjaan yang diberikan kepada kami. Karena ini bukan pertama kali kami mendapat tugas seperti ini, sebelumnya kami juga pernah laksanakan pada beberapa lembaga financial lainnya,”ungkap Jeffry.

Baca Juga :HIMKI Menjadi Pemenang Booth Terbaik pada Pameran TEI 2024

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Cabang Jamkrindo Cabang Aceh, Teuku Rizal Fahlefi berharap Jamkrindo Cabang Aceh lebih dipercaya oleh nasabah dan pemerintah. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama dan  diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

“Kemungkinan akan terus berlanjut, kerjasama ini akan kita evaluasi setiap tahunnya baik antara internal Jamkrindo Syariah dan Firma hukum Jf dan Partners,”tutup Jeffry.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum