Kotabaru (ANTARA) – Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp20,32 miliar untuk menunjang operasional pelayanan di 28 puskesmas yang tersebar di "Bumi Saijaan".
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Rivai, Selasa mengatakan dana tersebut sebagai upaya Pemkab Kotabartu untuk mendorong dan mengaktifkan kembali fungsi Puskesmas.
"Terutama dalam kegiatan luar gedung, serta agar dapat menjangkau pelayanan secara merata dan berkesinambungan, dibutuhkan dukungan biaya operasional, dan dukungan pembiayaan lainnya," katanya.
Rivai menjelaskan, sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019 perlu ditetapkan besaran alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk setiap Puskesmas.
Adapun alokasi BOK Puskesmas untuk Kotabaru yang mencakup sebanyak 28 puskesmas terdiri dari 16 Puskesmas Rawat Inap dan 12 Puskesmas Non Rawat Inap secara keseluruhan sebesar Rp20.323.000.000,- dengan alokasi dana paling rendah sebesar Rp581.729.000,- Puskesmas Pamukan II yang berada di Kecamatan Pamukan Utara, dan paling tinggi sebesar Rp921.300.000,- bagi Puskesmas Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara.
Tersedianya alokasi dana BOK Puskesmas bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan promotif dan preventif utamanya di luar gedung Puskesmas; menyelenggarakan fungsi manajemen Puskesmas; dan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
Rivai mengemukakan, alokasi dana BOK Puskesmas 2019 diantaranya digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK); penyediaan operasional upaya kesehatan masyarakat.
Penyelenggaraan kegiatan pemicuan untuk mewujudkan Desa STBM; penyelenggaraan kegiatan penurunan stunting; penyediaan tenaga promosi kesehatan, sanitarian, nutrisionis, tenaga kesehatan masyarakat lainnya dan tenaga pembantu pengelola keuangan di Puskesmas.
Dana BOK Puskesmas tersebut tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan dalam bentuk belanja modal, kegiatan kuratif dan rehabilitatif, pengadaan obat, vaksin, alat kesehatan, retribusi, pemeliharaan bangunan, kendaraan, sarana dan prasarana.
Baca juga: Kotabaru minta pemerintah tanggung kepesertaan BPJS Kesehatan
Baca juga: Warga Lansia dapat pelatihan kesehatan di Puskesmas
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2019