Connect with us

Perhubungan

Batik Air Turunkan Penumpang Rute Jakarta – Manado, Ini Klarifikasinya

Pesawat Batik Air di bandara/Foto: Istimewa

GlobalReview-Tangerang– Terkait dengan diturunkannya salah satu tamu (sebutan untuk pelanggan/penumpang) wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E pesawat Batik Air dari Bandar Udara Intemasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada, Selasa (15/4/2025), Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro dalam rilisnya yang dikutip Redaksi, Selasa, 16/4/25 memberikan klarifikasi.

Baca juga:Teras Rumah yang Nyaman dan Fungsional a’la Summarecon

Danang menyampaikan bahwa tamu wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E yang akan melakukan keberangkatan dengan penerbangan ID-6272, dimana kejadian tersebut terjadi sebelum keberangkatan,
diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

Baca juga: Panglima TNI Tinjau Pelatihan Anjing Pelacak di Bogor

“Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security). Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara
Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,”jelas Danang.

Baca juga: Tunjangan Kinerja Dosen di Lingkungan Kemdiktisaintek Cair, Ini Penjelasan Menteri Brian

Namun demikian kata Danang penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil
pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Danang menghimbau kepada para tamu tanpa kecuali dilarang bercanda tentang Bom.
Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Baca juga:Membanggakan, Geopark Kebumen dan Geopark Meratus Ditetapkan sebagai UNESCO Global Geoparks

Hal ini kata Danang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Baca juga: Prof Gayus Sarankan Kejagung Koordinasi Dengan KPK Dalam Kasus Ketua PN Jaksel

“Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,”pungkas Danang.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Perhubungan