Connect with us

Highlight

Bea Cukai Siap Sambut Kedatangan Jemaah Haji Indonesia 2024/2025

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu saat memberikan keterangan pers/Foto:Istimewa

GlobalReview-Jakarta-Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, usai melakukan pengecekan atas kesiapan dukungan sarana dan prasarana serta petugas lapangan terkait kepulangan jemaah haji tahun 2025 (1446 Hijriah) mengatakan telah pemerintah melalui bea cukai telah mempersiapkan segala hal terkait dengan kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia.

“Hal-hal yang menjadi komitemn kami untuk mendukung kegiatan kepulangan jemaah haji mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar dan nyaman,”kata Anggito Rabu (11/06/25).

Baca juga :Summarecon Mall Bandung Manjakan Pengunjung, Hadirkan Ice Wonderland dan Ice Skating Live Performance Fairies Wonderland

Di tempat yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa Bea Cukai aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia.

Kesiapan Bea Cukai dalam menyambut kepulangan jemaah haji terwujud melalui pendampingan dan sosialisasi aturan-aturan kepabeanan yang terlaksana secara intensif, baik kepada para petugas Bea Cukai di kantor-kantor yang menangani debarkasi, awak media, jemaah haji melalui petugas Bea Cukai yang menjadi petugas haji 2025, maupun masyarakat umum. Pendampingan dan sosialisasi aturan kepabeanan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai secara langsung di Arab Saudi kepada jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji, dan biro perjalanan haji.

Baca juga :Harga Bitcoin Kembali ke US$110.000, Transaksi Domestik Meningkat

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air. Informasi utama yang kami bagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi ialah kebijakan fiskal untuk para jemaah haji, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025,”ungkap Nirmala.

Baca juga :Kolaborasi Pendidikan Tinggi Vokasi: FPT Vietnam Siap Jadi Mitra Transformasi di Indonesia

PMK 4/2025 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai barang maksimal USD 1.500. Adapun PMK 34/2025 mengatut pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji. Bagi jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus diberikan pembebasan untuk nilai barang maksimal USD 2.500.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Highlight