Connect with us

Hukum

Berkas P21, Mantan Mendag Thomas Lembong Segera Disidangkan

Tersangka Kasus Impor Gula Thomas Lembong/foto : IST

GlobalReview-Jakarta – Berkas tersangka perkara dugaan penyelewengan izin impor gula Thomas Trikasih Lembong, telah rampung. Barang bukti beserta tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Thomas Lembong

“Pelaksanaan tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga : Tinggalkan Hirilisasi Ugal-Ugalan Menuju Industrialisasi Berkeadilan

Tom Lembong dijadikan tersangka menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahaan gula swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Baca Juga : Pakar Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Bahas Polemik Dominus Litis

Selain itu, tahun 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Impor ini dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi dan realisasi impor tersebut terjadi pada musim giling.

Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama bareng produsen gula rafinasi.

“Importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI,” tutur Harli.

Tom Lembong diitahan selama 20 hari hingga 5 Maret 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semnetara tersangka lain, yakni mantan Direktur PT PPI berinisial CS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.*

 

 

 

 

 

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum