Connect with us


Keuangan

Bisakah Bumiputera “Save by the bell” Dari Dana Tak Bertuan Rp5,9 Triliun

BPA bersama Direksi AJBB saat penyerahan surat OJK perihal pernyataan tidak keberatan terhadap rencana penyehatan keuangan/Foto: Istimewa

GlobalReview-Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu telah memberi lampu hijau bagi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 untuk kembali berkiprah di ranah Asuransi Jiwa di tanah air.

Hal tersebut dimungkinkan menyusul dikeluarkannya surat pernyataan tidak keberatan OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera. OJK seperti dilansir dari keterangan tertulisnya pada Jumat, 10/2/2023,  telah meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB.

Baca Juga : Bambang Susantono Pimpin rapat pertama di IKN

Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.

Menurut Direktur Utama AJBB, Irvandi Gustari di Jakarta dalam keterangan pers yang diterima redaksi (13/2/2023) keputusan dari OJK ini merupakan momentum bersejarah bagi AJBB untuk kembali sehat dan berusaha.

“Ini momentum bersejarah bagi Bumiputera dan menjadi babak baru dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha. Sehingga memberi manfaat bagi seluruh anggotanya,” kata Irvandi.

Beragam skenario disusun untuk merealisasikan AJBB  “merumput kembali”. Salahsatu skenario yang menarik adalah penggunaan dana tak bertuan senilai Rp5, 9 triliun,  yang terpenting AJBB tetap mempertahankan prinsip asuransi usaha bersama. “Dengan mempertahankan skema ini pemegang polis sebagai pemegang saham harus mau menanggung semua untung maupun rugi secara bersama-sama, ” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, Rabu, 18 Februari 2023.

Untuk membahasnya, Badan Perwakilan Anggota (BPA) sebagai rapat umum anggota juga telah mengadakan sidang luar biasa yang hasilnya tetap menyetujui mereka mempertahankan asuransi usaha bersama.

BPA telah bersepakat untuk mengatasi permasalahan modal AJBB, BPA telah melakukan beberapa simulasi yang dilakukan, diantaranya memanfaatkan klaim pasif atau dana tak bertuan di AJBB yang nilainya Rp5,9 triliun.

Terkait hal ini kata Ogi, Bank Dunia sudah merekomendasikan pemanfaatan dana tak bertuan tersebut untuk mengatasi permasalahan kekurangan modal di AJBB.

“Sudah bertahun-tahun dana itu tak pernah diklaim, jadilah itu rekening dormant (Rekening tabungan yang dinyatakan pasif karena selama 6 bulan berturut-turut tak ada transaksi debet dan kredit). Oleh si konsultan itu disarankan untuk dipindahkan dari kewajiban polis pasif ke ekuitas. Tapi kami bilang hati-hati, kalau nanti ada yang minta bagaimana,” kata Ogi.

Akhirnya kata Ogi untuk mengantisipasinya, polis pasif itu tetap dipindahkan jadi ekuitas AJBB. Namun dari total Rp5, 9 triliun hanya sekitar 40% saja yang dicadangkan untuk membayar jika nantinya pemegang polis ada yang mengajukan klaim.

Atau, bisa juga para pemegang polis menanggung kerugian secara bersama-sama dengan mengurangi atau menurunkan manfaat yang mereka terima. Besaran penurunan manfaat telah telah dirapatkan BPA. Hasilnya, diusulkan rata-rata penurunan manfaat polis sebesar 12,5%. OJK tidak menyetujui usulan itu karena tidak akan cukup untuk mengatasi kekurangan modal. Akhirnya penurunan nilai manfaat itu dihitung ulang yang akhirnya penurunan nilai disepakati diangka 47,3%.

“Kesepekatan rugi, ketemunya 47,3% rata-ratanya. Itu secara legalitas disetujui sidang luar biasa oleh BPA. Itu secara hukum sah. Kalau ada satu orang atau dua orang tidak tahu itu masalah lain,” kata Ogi.

Skema atau simulasi yang ketiga untuk mengatasi kekurangan modal adalah AJBB menjual asetnya yang tak terkait langsung dengan bisnis, misalnya menjual hotel di Surabaya. Namun penilaian OJK kata Ogi butuh waktu.

“Makanya kami bilang ke Direksi, Komisaris dan BPA; hati-hati jualnya, jangan terburu-buru. Kalau mereka kurang likuiditas, mereka bisa pinjam ke bank dengan jaminan aset itu. Kalau nilainya Rp100 miliar, pasti bank berani kasih 60 persen asalkan asetnya clear secara hukum,” kata Ogi.

Ogi menyatakan selain adanya tiga simulasi itu, demi membantu AJBB mengatasi kekurangan modalnya, OJK mengizinkan AJBB untuk menjual produk lagi.

Ada juga opsi melakukan demutualisasi atau mengubah badan hukum AJBB dari perusahaan asuransi bersama menjadi Perseroan Terbatas (PT), ini diharapkan agar ada investor baru yang menanamkan modalnya ke AJBB. Pilihan skema bijak yang saling menguntungkan ibarat AJBB mendapatkan spirit baru layaknya “save by the bell”.Bisakah, kita tunggu. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Keuangan