GlobalReview-Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu amanat dari UU SJSN yang mulai dioperasikan sejak 01 Januari 2014. Melalui program JKN, rakyat Indonesia mendapatkan kesamaan akses atas pelayanan kesehatan secara adil dan merata sehingga diharapkan tercipta masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab DJSN dan BPJS Kesehatan dalam rangka memberikan pembaharuan informasi kepada publik mengenai perkembangan program JKN, serta dalam rangka mendukung proses pembuatan kebijakan yang berbasis fakta (evidence-based), maka disusunlah Buku Statistik JKN. Buku Statistik JKN 2016-2021 merupakan Buku Statistik JKN ketiga setelah sebelumnya diluncurkan Buku Statistik JKN Tahun 2014-2018 dan Buku Statistik JKN Tahun 2015-2019.
- Baca juga : Singapura Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan
Pada publikasi edisi kali ini, kebaruan yang ditampilkan ialah penambahan penyajian variabel data yaitu variabel jenis kelamin. Pada buku terdahulu, variabel jenis kelamin belum dimunculkan pada penyajian data. Hal ini dimaksudkan agar Buku Statistik JKN dapat menyajikan data yang lebih akurat dan update bagi para pembaca. Buku Statistik JKN 2016-2021 menyajikan data-data perkembangan kepesertaan, perkembangan layanan akses kesehatan, perkembangan efektivitas program (angka kunjungan/admisi/hari), perkembangan kualitas layanan, dan distribusi penyakit serta aspek lainnya dalam penyelenggaraan
program JKN.
Mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Andie Megantara, Ph.D, dalam sambutannya mengatakan bahwa “Peluncuran Buku Statistik JKN setiap tahun yang kemudian dapat diakses oleh masyarakat luas menunjukkan komitmen dan integritas dalam implementasi program JKN.
“Peluncuran buku Statistik JKN Tahun 2016-2021 ini diharapkan dapat menjadi sumber data yang akurat dan terkini untuk menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan terkait jaminan kesehatan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Andie Megantara, Rabu (14/12/2022).
Sementara itu, Ketua DJSN yang diwakili oleh Ketua Majelis Kehormatan DJSN, Dr. Ir. Rd. Harry Hikmat, M.Si., menyampaikan Pembuatan kebijakan tidak serta merta tanpa analisis yang mendasar. “Tentunya, diperlukan data yang dapat menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan pelayanan kesehatan. Melalui Buku Statistik Jaminan Kesehatan 2016-2021 ini diharapkan dapat menjadi benchmark dalam membuat keputusan maupun kebijakan oleh setiap pemangku kepentingan terkait,” ujar Harry.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. mengatakan data is the new gold sehingga besarnya data yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dapat disebut sebagai goldmining yang begitu berharga untuk dimanfaatkan sekaligus harus dijaga dengan baik agar dalam pengelolaannya tidak melanggar ketentuan yang berlaku. “Kami menyadari bahwa data yang kami miliki tersebut merupakan aset yang dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan optimal,” tutur Prof Ali Ghufron Mukti. *