
GlobalReview-Jakarta – Dewan Pers angkat bicara terkait penetapan Direktur JakTv Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus oleh Kejaksaan Agung, dalam perkara suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan, kalau memang ada bukti-bukti cukup bahwa kasus tersebut terkait tindak pidana, maka Dewan Pers menyatakan adalah kewenangan penuh Kejagung.
Baca Juga :Prof Gayus Sarankan Kejagung Koordinasi Dengan KPK Dalam Kasus Ketua PN Jaksel
“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ninik Rahayu, juga menjelaskan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada Tian Bahtiar adalah pencabutan sertifikasi kompetensinya. Namun, semua itu akan diproses terlebih dahulu melalui berbagai tahapan.
“Manakala mereka terindikasi melakukan pelanggaran, maka Dewan Pers memiliki bentuk sanksi terhadap perilaku yg melakukan pelanggaran ini. Bisa pencabutan terhadap kartu kompetensinya,” kata Ninik.
Tian diduga menerima suap untuk memberitakan negatif Kejagung dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.“Posisi direktur mensyaratkan memiliki Kartu Utama (kompetensi kewartawanan). Kedua, yang bersangkutan menjadi anggota Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu,” ujar Ninik.
Dewan Pers juga akan segera berkoordinasi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sebagai organisasi yang menaungi jurnalis TV berkaitan status keanggotaan Tian.
Baca juga :Summarecon Mall Bekasi Phase II Sukses Topping Off Ceremony Tepat di Hari Kartini, 21 April 2025
Kejagung menyebut, Tian menerima suap Rp478,5 juta agar membuat berita yang menyudutkan Kejagung saat menyelidiki kasus korupsi minyak goreng, timah, dan importasi gula. Dana itu diduga berasal dari pengacara Marcella Santoso dan akademisi Junaedi Saibih.Tian, Marcella, dan Junaedi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.*
