Connect with us

Pendidikan

Diakui Ada Guru Penggerak di Maluku Utara yang Menolak Menjadi Kepala Sekolah

Kepala Sekolah SD Negri 3 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Nenny Febriani/foto: istw

GlobalReview-Ternate – Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas. Terutama karena guru penggerak dibentuk sebagai pemimpin pembelajar.

Ketentuan itu sesuai Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah bisa dari Guru Penggerak.

Dalam perjalanannya, ada temuan guru guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak malah menolak ketika diangkat menjadi kepala sekolah.

Baca juga: Komunitas Siap Gerak Bantu Mendorong Guru untuk Ikut Program Guru Penggerak di Maluku Utara

Kepala Sekolah SD Negri 3 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Nenny Febriani, menyayangkan kalau ada guru berstatus sebagai Guru Penggerak menolak menjadi kepala sekolah, karena daerah penempatannya tidak sesuai dengan keinginannya.

“Saya sangat menyayangkan kalau ada guru penggerak yang menolak diangkat menjadi kepala sekolah, atau keberatan mengikuti Program Guru Penggerak, karena takut dipindahkan dari zona aman,” kata Nenny pada acara Press Tour Kemendikbudristek, Kamis (12/9).

Diketahui dari 120 Guru Penggerak Provinsi  Maluku Utara (Malut), baru tujuh orang yang menjadi kepala sekolah. Dari tujuh itu hanya satu berasal dari kabupaten kepulauan, lainnya berdomisili di kota Ternate.

Baca juga: Keseriusan Maluku Utara Cetak Guru Penggerak untuk Menempati Posisi Kepala Sekolah

Menurut Nenny, yang merupakan Guru Penggerak Angkatan II ini, merasakan manfaat dari Program Guru Penggerak yaitu untuk pengembangan diri di bidang pendidikan. Karena Guru Penggerak ini pararel dengan Kurikulum Merdeka Belajar.

“Dengan mengikuti program guru gerak, saya lebih percaya diri dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar. Hubungan dengan anak didik dan orang tua siswa, sangat cair,” ujar Nenny.

Hal yang sama juga diungkapkan Rustam Ar Selang, Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Moti Maluku Utara. Ia minta kepada guru jangan memaknai Guru Penggerak dalam arti yang sempit, seakan akan hanya tujuan untuk menjadi kepala sekolah. Tapi bertujuan mengembangkan diri di bidang pendidikan. “Kalau ingin maju melalui Guru Penggerak konsekuensinya harus keluar dari zona aman, tapi manfaatnya sangat besar,” kata Rustam.

Baca juga: Keseriusan Maluku Utara Cetak Guru Penggerak untuk Menempati Posisi Kepala Sekolah

Sebelumnya, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Ruslan Zainudin, mengakui ada temuan di daerahnya,  memang ada Guru Penggerak yang keberatan menjadi kepala sekolah karena penempatannya tidak sesuai dengan harapannya. Tapi kejadiannya bersifat kasuistis.

“Guru Penggerak yang menolak menjadi kepala sekolah memang ada, tetapi tidak semua. Karena itu pengangkatan kepala sekolah di daerah terpencil perlu ditinjau kembali regulasinya, tidak terpaku pada Permendikbudristek No.40 tahun tersebut,” tutup Ruslan Zainudin.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pendidikan