Connect with us


Hukum

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Diduga menjadi korban mafia tanah, Keluarga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (foto : ist)

GlobalReview-Jakarta – Keluarga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan dilakukan setelah rumah warisan yang berada di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan luas 1.061 meter persegi itu tiba-tiba dikuasai pihak lain.

“Kami berharap gugatan ini dikabulkan majelis hakim. Klien kami hanya ingin sertifikatnya dikembalikan,” kata kuasa hukum anak Letjen (Purn) Kemal Idris, Yayan Riyanto kepada wartawan, Senin, 22 Mei.

Baca juga : Siap-Siap Nonton Laga Timnas Argentina VS Timnas Indonesia Tanggal 19 Juni 2023

Yayan merasa pengembalian harus dilakukan karena dua anak jenderal di era Presiden ke-2 RI Soeharto itu, Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati tidak pernah menandatangani surat apapun. Kalaupun ada uang diterima, jumlahnya hanya Rp500 juta dari nilai kesepakatan Rp38 miliar.

Pernyataan Yayan juga dibenarkan Anggreswari. Dia menjelaskan, masalah ini bermula pada 2017 atau saat rumah itu ingin dijual dengan bantuan agen properti berinisial FA bertindak sebagai mediator dan RF sebagai pembeli.

Baca juga : Wakili Danjen KOPASSUS, Wadanjen Tutup Lomba Tembak Danjen KOPASSUS Open Championship 2023

Meski belum dibayar, Anggreswari tetap menyerahkan sertifikat hak milik serta dokumen ke seorang notaris bernama RA. Mahyasari A. Notonegoro pada 18 Oktober 2017. Penyerahan itu klaimnya dibutuhkan untuk mengecek keaslian. “Mahyasari Itu notaris yang ditunjuk RF. Di sana, KTP saya dipinjam, lalu dibawa ke ruangan, dan kemudian dikembalikan. Saya nggak ikut. Setelah itu, sertifikat rumah yang dibawa ke ruangan,” ujarnya.

Saat itu, Anggreswari mengaku sangsi meninggalkan sertifikat dan dokumen lainnya. “Namun RF dan FA meyakinkan bahwa sertifikat itu aman. Cuma dipinjam untuk ngecek ke BPN,” tegasnya.

Selanjutnya, Anggreswari kembali melakukan pertemuan dengan RF di Pondok Indah. Di sana, disepakati harga jual yang mencapai puluhan miliar rupiah tapi tak ada akte jual beli yang dikeluarkan notaris karena rumah itu masih atas nama orang tuanya.

Baca juga : Banyak Peminat, Menaker Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang

Anggreswari kemudian bertemu lagi dengan RF pada 9 November 2017 di sebuah mal di Jakarta. Dari pertemuan itu, dia kemudian menerima uang Rp500 juta sebagai tanda jadi. Kemudian tidak ada kabar lanjutan soal jual beli itu dari RF. Namun, ada orang yang datang dan hendak masuk ke rumah pada pada 27 Desember 2017 dan mengaku sudah membeli rumah warisan tersebut.

“Padahal kami, para ahli waris belum menandatangani akte jual-beli atau surat apa pun di Notaris, dan hanya menitipkan Sertipikat Hak Milik kepada Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro,” ujar Anggreswari.

Dua anak jenderal itu sempat mencoba mendatangi notaris tersebut untuk meminta pembatalan pembelian yang kemudian ditolak. Sebab, rumah itu ternyata sudah dibayar pihak lain sebesar Rp12 miliar.

Sengketa ini sebenarnya sudah pernah diadili dan hasilnya RF serta atasannya harus menjalani hukuman karena melakukan penipuan. Tak hanya itu, sertifikat rumah warisan juga harusnya dikembalikan. “Namun sampai sekarang, lima tahun, belum dikembalikan,” pungkas Anggreswati. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Hukum