GlobalReview-Jakarta – Upaya Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berusaha meningkatkan kesejahteraan para guru honorer dengan memasukannya dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut diapresiasi. Namun, langkah ini berbanding terbalik dengan menurunnya jumlah usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengajuan guru honerer dalam formasi PPPK dari tahun ke tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan kebutuhan formasi guru PPPK 2024 sebanyak 419.146, namun usulan Pemda tidak sampai 50 persen dari total kebutuhan formasi tersebut.
Data GTK Kemendikbudristek mencatat usulan Pemda hanya 170.649, terdiri dari 150.031 untuk formasi PPPK dan 20.618 CPNS.
“Artinya, masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi dari seluruh kebutuhan formasi guru PPPK sebanyak 419.146 formasi,” terang Dirjen Nunuk dalam acara buka bersama dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (22/3).
Nunuk mengungkapkan bagaimana upaya pemerintah dalam tiga tahun terakhir untuk memenuhi kebutuhan guru ASN melalui jalur pengangkatan honorer.
Baca juga: Dirjen GTK: 26.885 Guru Indonesia Ikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10
Di awal perekrutan PPPK tahun 2021, usulan formasi dari Pemda menyentuh angka 500 ribu lebih. Namun, angka ini terus menurun mulai seleksi PPPK 2022, 2023, dan 2024.
“Begitu Pemda merasakan, begini ya kalau angkat guru PPPK akhirnya harus membayar gaji dan berbagai tunjangan, sehingga menyita APBD-nya. Akibatnya tahun ini usulan minim sekali,” tuturnya.
Dirjen Nunuk menjelaskan Kemendikbudristek, sudah berupaya mendekati Pemda dan melakukan lobi-lobi dengan Kementerian Keuangan agar anggaran PPPK ini sesuai peruntukannya ketika ditransfer ke daerah.
Sayangnya, 3 tahun ini hasilnya tidak maksimal. Kekurangan guru tetap banyak dan dikhawatirkan akan bertambah besar lantaran formasi PPPK yang disiapkan tidak terisi maksimal.
Baca juga: Terapkan Tridarma Perguruan Tinggi, FH Ubhara Jaya Gandeng BRIN
“Kalau usulan formasi PPPK tetap dari Pemda, ya Kemendikbudristek tidak bisa memaksakan jika mereka enggak mengusulkan karena pertimbangan anggaran. Pemerintah pusat hanya bisa bikin regulasinya,” ucapnya.
Nunuk mengungkapkan, Pemda membentengi dri untuk tidak merekrut honorer menjadi ASN PPPK terkait dengan masalah anggaran. Sehingga usulan jumlah guru honorer disesuaikan dengan jumlah ASN yang akan pensiun.
Baca juga: BNI dan ITS Surabaya Jalin Kolaborasi Gencarkan Program BNI Campus Financial Ecosystem
“Perhitungan pemda soal anggaran ini karena jika semua honorer yang ada diangkat PPPK, bagaimana dengan pembayaran gaji dan tunjangannya,” bebernya.
Dirjen Nunuk, menegaskan hal itulah yang membuat Pemda memperkecil usulan formasi PPPK 2024.
“Sehingga tahun ini masalah honorer tidak akan tuntas sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” pungkasnya.*