Connect with us

Hukum

DPR RI : UU KUHP Warisan Kolonial, Harus Disesuaikan Kondisi Sosial Masyarakat Masa Kini

Dr. H. Al Muzzammil, M.Si saat menyampaikan materi webinar/Foto: Istimewa

GlobalReview-Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan seminar online dengan tema “Urgensi Pembaruan RUU KUHP untuk Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia, Senin (28/11/2022).

Ada 3 (tiga) pembicara mumpuni di bidangnya dalam webinar tersebut : Dr. H. Al Muzzammil Yusuf,M.Si -Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Wiryanta Muljono, M.A, Ph.D-Direktur Informasi dan Komunikasi PMK dan Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H- Advokat dan Konsultan Hukum.

Webinar ini memiliki tujuan memberikan pencerahan dan pencerdasan kepada masyarakat tentang urgensi pembaruan RUU KUHP untuk masa depan penegakan hukum indonesia. Dan merupakan dukungan Kominfo terhadap Program Webinar yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.

Sesi pertama diawali paparan Dr. H. Al Muzzammil, M.Si yang menjelaskan bahwa RUU KUHP ini pada 2019 lalu hampir di sahkan DPRD RI di paripurna, namun batal karena ada perdebatan di pasal pemilihan presiden. RUU KUHP ini merupakan warisan kolonial belanda, yang artinya sangat komprehensif dan luas sekali, perlu akhirnya aspek-aspek pidana di Indonesia yang sesuai dengan keadaan di Indonesia.

“Tentu akhirnya pembaharuan ini tidak akan selesai dalam waktu singkat, oleh karena itu kita akan mengambil dari nilai nilai sosiologis dan nilai nilai ideologis Indonesia secara komprehensif sehingga terkait dan sesuai dengan posisi dan keadaan masyarakat Indonesia secara luas” ujar Dr. Al Muzzammil.

Pemateri selanjutnya adalah Dr. Wiryanta Muljono, M.A., Ph.D yang menyampaikan materinya melalui tampilan video. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi, pihaknya tak henti-hentinya memberikan informasi dan pencerdasan keseluruh masyrakat Indonesia tentang urgensi pembaharuan RUU KHUP untuk masa depan penegakan hukum di Indonesia tegasnya.

“KHUP yang berlaku di Indonesia, beroreientasi pada nilai nilai individualisme dan liberalisme, yang merupakan warisan colonial belanda, yang di belanda sana berlaku sejak abad 16, sedangkan di Indonesia berlaku pada abad ke 19. Tentu pada zaman kemerdekaan Indonesia ini, bangsa ini masih menggunakan undan-undang warisan belanda, tentu bangsa ini menginginkan pembaharuan KUHP, untuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia, hal ini memberikan kecerahan dan keadilan bagi hukum di Indonesia,”ujar Dr. Wiryanta Muljono, M.A., Ph.D.

Pemateri terakhir dalam webinar ini adalah Erlanda Juliansyah yang menyampaikan bahwa “Kita terus mendorong RUU KUHP ini bisa cepat disahkan dan direalisasikan sebagai produk anak negeri Indonesia, sehingga akan membantu dari aspek sosiologis dan ideologis sehingga sesuai dengan masyarakat dan kultur di Indonesia” ujar Erlanda Juliansyah.

Setelah paparan materi dari ke tiga narasumber selesai, moderator membuka sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan. Terdapat enam pertanyaan yang terpilih. Sesi diskusi berjalan interaktif antara narasumber dan peserta.

Di akhir webinar moderator mengembalikan acara kepada MC yang kemudian sebelum ditutup webinar ini memberikan plakat kepada para narasumber secara online sebagai simbolis ucapan terima kasih.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum