GlobalReview-Jakarta- Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, mendapatkan respon seharusnya segera mundur dari jabatannya, agar Firli fokus pada kasusnya.
Baca Juga :AMPUH Kasih Jempol Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai TSK
Pakar hukum tata negara (HTN) Jimly Asshiddiqie menyarankan, Presiden Joko Widodo memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara.
Baca Juga : Parasian Sebut Serangan Ke Pimpinan KPK dianggap Biasa, Tersangka Korupsi Sudah Terdesak
Menurut Jimly, jika para pembantu presiden mau bekerja cepat tanpa prosedural formalitas yang kaku, sesuai ketentuan undang-undang, Jokowi dapat memberhentikan Firli.
Baca Juga : KPK Siap Kawal OIKN Wujudkan Clean Governance
Presiden Jokowi dapat saja segera memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang inkrah,” kata Jimly dalam akun Twitternya, Kamis (23/11/23).
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menambahkan, Firli Bahuri harus nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK.
“Tidak lagi menjadi pimpinan KPK dan itu lebih baik bagi Pak Firli karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangan, Kamis (23/11/23).
Menurut Boyamin, dengan Firli mundur, maka KPK tidak akan terbebani melakukan pemberantasan korupsi.*