JAKARTA – Gabungan Ahli Teknik Nasional Seluruh Indonesia (GATENSI) meminta pemerintah memberikan relaksasi terkait aturan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga ahli bidang konstruksi. Pasalnya, hingga saat ini, jumlah pekerja konstruksi yang sudah memiliki SKK hanya sekitar 10.000 pekerja dari jumlah keseluruhan 200.000 pekerja konstruksi. Akibatnya jumlah badan usaha konstruksi terhambat dalam mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang menjadi salah satu syarat pengerjaan proyek konstruksi.
“Kami berharap dengan relaksasi tersebut, badan usaha jasa konstruksi memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan tersebut sehingga tidak harus membayar denda 10% dari nilai proyek dan tidak harus dihentikan pekerjaannya, “ ujar Didi Aulia, Ketua Panitia Munas II Gatensi 2022.
Didi menyampaikan, nantinya sertifikat lesensi ini akan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Proefesi.
Menurut Didi, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat pihaknya kesulitan melakukan sertifikasi badan usaha.
Apalagi, saat ini lembaga sertifikasi profesi pun jumlahnya masih terbatas dan kesulitan dalam mengejar target pemerintah untuk menciptakan 6,5 juta tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Baca Juga :
- Wamendag Jerry Sambuaga ‘Surplus Perdagangan Bukti Ketahanan Ekonomi’ di peluncuran Broaden Creative
- SouthCity Pasarkan Fortunia Residences 2
Didi menyampaikan, untuk membahas hal ini, beberapa waktu lalu, pihaknya telah berdialog dengan KADIN (Kamar Dagang Indonesia). Dalam pertemuan tersebut, pihaknya berharap, pemerintah dapat meningkatkan jumlah LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
Saat ini jumlah LSP yang sudah beroperasi masih tergolong sangat sedikit dibandingkan dengan kebutuhan akan jumlah tenaga kerja yang dipersyaratkan di seluruh jenjang.
Dari data per 8 Juni 2022, LSP baru bisa memproduksi 7,373 orang pemegang Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) untuk semua jenjang, jika kebutuhan Standar Kompetensi Kerja dari setiap Badan Usaha sesuai PP 05/2021 adalah minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan 1(satu) orang Penanggung Jawab Sub-klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
Saat ini jumlah Badan Usaha aktif data di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah 100,000 jika masing-masing BU perlu 2 pemegang SKK maka diperlukan setidak-tidaknya 200,000 pemegang SKK.
Didi menuturkan, saat ini GATENSI memiliki lembaga sertifikasi profesi yaitu Gatensi Karya Konstruksi (GKK) yang sudah diberikan kewenangan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
“Kami menargetkan untuk mengeluarkan sekitar 30.000 sertifikat untuk pekerja konstruksi untuk tahun ini, namun jumlah ini sebenarnya masih jauh panggang dari api,” kata dia.
Didi berharap, pemerintah tak sekedar mengeluarkan peraturan tetapi juga bersedia untuk memberikan pendampingan serta relaksasi agar implementasi peraturan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta memberikan kesempatan bagi perusahaan jasa konstruksi untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kesulitan yang kami hadapi adalah, setelah mengajukan permohonan LSP, yang terjadi adalah pembiaran, tidak ditindaklanjuti dan tidak ada pendampingan, akibatnya lisensi tak kunjung keluar dan upaya sertifikasi juga terhambat,” kata dia.
Didi menuturkan, dalam Musyawarah Nasional (Munas) Gatensi yang akan dilaksanakan pada tanggal 2-3 Agustus 2022 nanti, pemerintah dan pelaku usaha jasa konstruksi bisa menemukan titik temu terkait permasalahan yang dihadapi oleh badan usaha jasa konstruksi saat ini. “Kami berharap agar aspirasi kami mendapat perhatian dari pemerintah terutama dari kementerian terkait agar perusahaan jasa konstruksi Indonesia dapat terus maju mendukung pembangunan infrastuktur di Indonesia,” kata Didi.
GATENSI akan mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) pada 2 dan 3 Agustus 2022 di Jakarta dengan tema “Setifikasi Pasti, Gatensi Bisa!”. Dalam acara tersebut, selain akan dihadiri oleh anggota GATENSI dari seluruh Indonesia, juga akan hadir Dirjen Bina Konstruksi PUPR Yudha Mediawan dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional Taufik Widjoyono.