Connect with us

Pendidikan

Himpun Aspirasi dari Pemangku Kepentingan Pendidikan, PPDB Resmi Berganti menjadi SPMB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memberikan keterangan pers usai membuka Forum Konsultasi Publik, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (30/1)/fto: istw

GlobalReview-Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghimpun masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya mengundang paling tidak lima atau enam unsur untuk menerima masukan, baik dari unsur pemerintah seperti kementerian, kepala dinas ditingkat provinsi, kabupaten kota dan unsur dari para penyelenggara pendidikan masyarakat atau swasta lewat Forum Konsultasi Publik, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (30/1).

“Kami mengundang kementerian-kementerian terkait dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial kemudian juga Kemenko PMK dan juga dari Ombudsman yang selama ini juga telah memberikan masukan dan juga memberikan catatan terhadap sistem penerimaan peserta didik baru,” kata Menteri Mu’ti.

Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen menyampaikan secara resmi perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi; jalur prestasi; dan jalur mutasi,” ujarnya.

Baca juga: Mendikdasmen Antusias Menyapa Siswa Sekolah Indonesia di Kota Kinabalu

Diuraikan oleh Mendikdasmen, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Baca juga: Perguruan Tinggi Seharusnya Kelola Tambang Yang Bisa Menunjang Kecerdasan Bangsa

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70%; 2) jalur afirmasi minimal 15%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) tidak ada jalur prestasi.

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.

Baca juga: Pekerja Migran Ditembak, Partai Buruh dan KSPI Akan Geruduk Kedubes Malaysia

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif.

“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pendidikan