
GlobalReview-Den Haag-Pada sesi persidangan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice pada sesi persidangan Advisory Opinion di Den Haag, Belanja, pada Rabu, 30/4/25 Indonesia, melalui Menteri Luar Negeri, Sugiono secara tegas kembali menyampaikan pandangannya terhadap kemerdekaan Palestina.
Persidangan kali ini merupakan kelanjutan dari resolusi 79/232 Majelis Umum PBB pada Desember 2024 lalu yang meminta ICJ untuk mengeluarkan advisory opinion terkait kewajiban Israel terhadap PBB, Organisasi Internasional, dan Negara Ketiga yang Beroperasi di Palestina dimana Indonesia sejak awal juga sudah menjadi co-sponsor atas resolusi Majelis Umum tersebut.
Baca juga: Perkembangan Pesat Ubhara Jaya Hingga Raih Akreditasi Unggul
Sugiono yang hadir bersama delegasi Indonesia dalam kesempatan sidang pada Mahkamah Internasional tersebut telah menyampaikan pandangan lisan Pemerintah Indonesia ini merupakan salah satu bentuk dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina di semua forum internasional. Selain pandangan lisan, Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan pandangan tertulis mengenai hal ini pada Februari lalu.
Dilansir keterangan resminya yang diterima Redaksi, Kamis, 1/5/25, ada tiga hal yang menjadi garis besar dalam pandangan lisan yang disampaikan Sugiono kali ini, yaitu:
Pertama, adalah bahwa Israel harus patuh pada Kewajiban terhadap PBB, Organisasi Internasional dan Negara Ketiga yang Beroperasi di Palestina.
Baca juga:KI Pusat Usulkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional Ditetapkan Sebagai Hari Nasional Nonlibur
Kewajiban ini timbul berdasarkan hukum internasional dan piagam PBB, yang mengatur bahwa Israel memiliki kewajiban menghormati, melindungi, serta memfasilitasi PBB, baik aset, kantor, maupun personel PBB dimanapun berada, termasuk dalam hal ini di Palestina.
Langkah menghalangi, bahkan melarang organisasi PBB seperti UNRWA, dan organisasi internasional lainnya untuk beroperasi memberikan bantuan kemanusiaan adalah pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.
Sebagai Kuasa Pendudukan atau Occupying Power, Israel juga memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia, untuk melindungi masyarakat sipil di Palestina.
Baca juga:Summarecon Optimis Bisa Lebih Maju di Bisnis Properti Pada Kuartal Kedua 2025
Occupying Power wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat Palestina, menjamin hak-hak dasar mereka termasuk hak dasar untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan hak-hak dasar lain-lain.
Hukum internasional telah menjamin bahwa fasilitas-fasilitas dasar untuk kesehatan dan fasilitas pendidikan, tidak boleh dirusak, apalagi dihancurkan.
“Indonesia menegaskan bahwa Israel telah gagal memenuhi kewajiban internasional tersebut. Tindakan melarang beroperasinya UNRWA, melarang bantuan kemanusiaan bagi rakyat Gaza dari PBB dan berbagai pihak lainnya, telah membuktikan bahwa Israel tidak mematuhi hukum internasional,”jelas Sugiono.
Baca juga:BNI Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker, Tegaskan Peran Strategis BNIdirect
Hal kedua yang disampaikan, adalah bahwa kegagalan Israel memenuhi kewajibannya menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak-hak dasar sebagai sebuah bangsa, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.
Rakyat Palestina memiliki hak untuk hidup dengan damai di tanah airnya sendiri dan juga hak untuk menentukan kehidupan politik, sosial-ekonomi dan kebudayaan.
“Saya menegaskan didepan ICJ bahwa hak untuk melaksanakan self-determination rakyat Palestina adalah sah. Hak rakyat Palestina ini telah diakui oleh PBB melalui berbagai resolusinya, dan bahkan juga telah diakui oleh ICJ dalam beberapa keputusannya, termasuk pada Fatwa Hukum ICJ tahun 2004 dan 2024,”ungkap Sugiono.
Sugiono juga menyampaikan kepada ICJ bahwa berbagai pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri tersebut.
“Pelanggaran hukum itu tidak hanya membuat rakyat Palestina menderita, tetapi juga menghancurkan pelaksanaan hak-hak dasar yang semestinya dijamin oleh hukum internasional,” ujar Sugiono.
Hal yang ketiga, adalah bahwaIndonesia mendorong agar ICJ mengeluarkan fatwa hukum mengenai kegagalan Israel memenuhi kewajiban sebagai anggota PBB maupun sebagai Kuasa Pendudukan.
Indonesia menegaskan bahwa ICJ memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa hukum yang diminta oleh Majelis Umum PBB.
Indonesia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi ICJ mengeluarkan fatwa hukum tersebut.
“Karena itu saya menegaskan kepada ICJ bahwa fatwa hukum perlu dikeluarkan, dan bahwa hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri harus dijamin,” kata Sugiono.
Partisipasi Indonesia dalam proses hukum di ICJ ini sekali lagi menegaskan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Secara nyata, Indonesia memberikan dukungan tersebut di semua fora internasional, baik di PBB di New York, di Jenewa, dalam berbagai pertemuan bilateral, dan sekarang, saat ini di forum ICJ.
Baca juga:Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 237 Perwira Tinggi TNI
“Saya juga selalu menyampaikan bahwa dunia perlu membuka mata dan melakukan aksi nyata untuk menghentikan tindakan kekerasan yang terjadi terus-menerus dan telah menyebabkan krisis kemanusiaan,” ucap Sugiono.
Tidak pernah lelah, Indonesia juga terus menegaskan bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan keluar yang harus diperjuangkan untuk mewujudkan perdamaian dan penyelesaian konflik di Israel dan Palestina.
“Saya harap, dengan masukan dari Pemerintah Indonesia dan dari negara-negara lain, advisory opinion Majelis Hakim ICJ dapat ditetapkan secara adil dan menjadi acuan untuk penegakan hukum internasional dalam penanganan bencana kemanusiaan yang berlarut-larut di Palestina,”pungkas Sugiono.*
