Connect with us

Highlight

Indonesia Tegaskan Komitmen Pada Implementasi Traktat WIPO tentang Pengetahuan Tradisional dalam Peringatan Satu Tahun Traktat GRATK di Jenewa

Indonesia mengajak seluruh negara anggota WIPO untuk turut menandatangani dan mengimplementasikan Traktat GRATK/Foto: Istimewa

GlobalReview-Jenewa– Dalam rangka memperingati satu tahun diadopsinya WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge (Traktat GRATK), Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa (PTRI Jenewa) menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan traktat ini secara inklusif, adil, dan efektif.

Baca juga:Manjakan Tamu, Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Kolaborasi Dengan Tahura Tawarkan Paket Stay dan Forest

Peringatan yang diselenggarakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) tersebut dihadiri oleh para pejabat tinggi negara anggota, organisasi internasional, serta perwakilan masyarakat adat dan masyarakat sipil. 

Dubes Achsanul Habib, KUAI PTRI Jenewa untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, menyampaikan pidato pada acara tersebut, menyoroti pentingnya traktat ini sebagai pencapaian multilateral yang bersejarah.

Baca juga:Kemendikdasmen Buka Program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, Dorong Sertifikasi Profesi Bagi Guru yang Aktif Mengajar

“Bagi Indonesia, peringatan ini bukan sekadar momentum seremonial, tetapi merupakan perayaan dari diplomasi multilateral yang memberikan manfaat nyata, khususnya bagi negara-negara berkembang dan masyarakat adat,” ujar Habib dalam keterangannya kepada Redaksi dikutip Sabtu, 10/5/25.

Indonesia memegang peran aktif dalam proses perundingan traktat ini selaku koordinator Like Minded Countries pada Komite Antarpemerintah WIPO tentang Kekayaan Intelektual dan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Folklor (IGC). Indonesia tidak hanya turut merumuskan usulan substantif, tetapi juga berperan sebagai jembatan antara negara maju dan berkembang untuk mencapai konsensus. Beberapa ketentuan penting dalam traktat, seperti kewajiban pengungkapan (disclosure requirement) dan pengakuan hukum adat, merupakan hasil dorongan aktif Indonesia.

Baca juga:Bahas Kemandirian Anggaran Peradilan MA Audiensi Dengan Universitas Bhayangkara Jaya

Indonesia juga telah menjalankan proses konsultasi nasional yang inklusif sebelum menandatangani traktat ini.  Indonesia memandang traktat ini sebagai instrumen penting untuk mencegah biopiracy dan membangun kepercayaan antara sistem pengetahuan lokal dan sistem kekayaan intelektual modern.

“Traktat ini adalah jembatan, bukan hambatan, bagi sistem kekayaan intelektual global. Indonesia mendukung panduan implementasi yang praktis dan program peningkatan kapasitas yang kuat bagi negara berkembang,” tambah Habib.

Baca juga:Kepiting Alaska, Menu Buruan Pecinta Kuliner di Bandar Djakarta Restaurant PIK 2

Dalam kesempatan ini, Indonesia mengajak seluruh negara anggota WIPO untuk turut menandatangani dan mengimplementasikan Traktat GRATK guna memastikan perlindungan dan pengakuan yang layak terhadap kontribusi masyarakat adat dalam membentuk warisan pengetahuan umat manusia.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Highlight