Connect with us

Highlight

Industri Manufaktur Indonesia Didorong Terapkan Standarisasi Produk Sesuai Peraturan Berlaku

Standardisasi di industri bagian dari upaya untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen/Foto:Pete Linforth/Pixabay

GlobalReview-Jakarta-Kementerian Perindustrian mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk dapat menerapkan standardisasi produk yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya strategis ini untuk memastikan bahwa seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar yang ditetapkan dan selaras dengan perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk yang lebih tinggi.

Baca Juga :Summarecon Bangun Sekolah Terpadu Sedaya Bintang, Adopsi Sekolah Terpadu Pahoa Usung Konsep Pendidikan Trilingual

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi dalam keterangannya menyatakan pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia, sekaligus juga dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global.

Baca Juga :Terus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Digital, ASDP Perluas Konektivitas Nusantara Layani hingga 304 Lintasan

Andi Rizaldi juga mengemukakan, saat ini sudah lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan,” jelas Andi Rizaldi saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga :Jusuf Kalla Berikan Orasi Ilmiah pada Dies Natalis ke 75 Tahun UNAS

Sebelumnya, Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar. Permenperin baru tersebut juga diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

Baca Juga :BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hingga Akhir Tahun 2024, 5,5%, BI-Rate Tetap 6,00%

“Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024,” papar Andi.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Highlight