GlobalReview-Jakarta- International Conference Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) bertempat di Ruang Nusantara MPR RI, sukses digelar. Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh nasional, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Menko Polhukam, Mahfud MD, serta Wakil Ketua Komisi III DPR, RI Ahmad Sahroni.
Dalam sambutannya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Senin (7/8/2023), mengungkapkan pemerintah telah mendorong RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sejak 2014 lalu. Namun menurutnya, hingga kini masih belum ada kejelasan mengenai RUU tersebut. Untuk itu, ia mendorong seluruh fraksi dan anggota DPR untuk mendukung RUU tersebut agar segera terealisasi.
Baca Juga : Fantastis, Hanya Sehari The Alderwood Residence Summarecon Bogor, Laku 241 Unit
Dalam Konferensi Internasional bertema ‘Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat dalam Perspektif Nasional dan Internasional’ di Gedung MPR RI, Bamsoet mendorong pemerintah untuk kembali membawa RUU Masyarakat Hukum Adat ke dalam prolegnas.
“Melalui acara ini, saya atas nama Pimpinan MPR ingin mendorong dan meminta kawan-kawan di DPR dan pimpinan parpol untuk kembali mendorong RUU Masyarakat Adat masuk ke prolegnas kembali. Ini penting, bicara tentang pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat khususnya di Indonesia,” sambungnya.
Baca Juga : Platform Digital Telkom, PaDi UMKM Konsisten Perluas Jaringan Pasar UMKM ke BUMN dan Luar BUMN
Bamsoet menjelaskan pengakuan terhadap eksistensi dan perlindungan masyarakat adat bukanlah hal yang baru. Sebab dari awal kemerdekaan hal ini sudah dinyatakan jelas melalui UUD 1945. Ia menegaskan keberadaan hukum adat merupakan hal yang esensial dalam kehidupan berbangsa. Sebab, masyarakat adat menjadi bagian dari pilar yang menopang berdiri dan kokohnya keberadaan bangsa Indonesia hingga saat ini.
“Perjalanan ketatanegaraan Indonesia yang tergambar dari perkembangan konstitusi yang pernah berlaku menunjukkan pengakuan atas eksistensi masyarakat hukum adat tidak pernah absen dalam UUD Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga : Spectaxcular 2023, DJP Gandeng BNI Gelar Kampanye Pajak
“Oleh karena itu, mandat untuk melindungi dan memajukan kehidupan masyarakat hukum adat merupakan keniscayaan yang perlu dipenuhi oleh negara. Baik melalui langkah legislasi maupun kebijakan pemerintah yang harus berpihak pada perlindungan dan kemajuan masyarakat hukum adat,” tutur Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan kebijakan konstitusional ini sangat diperlukan karena hingga kini masyarakat adat di Indonesia masih dihadapkan pada persoalan menjaga eksistensi dan hak atas asal-usulnya. Hak tersebut meliputi hak atas sumber daya alam, perekonomian, kesejahteraan, hingga hak mendapat keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok komunal. Ia menilai masih banyak masyarakat adat yang hidup dalam garis kemiskinan, bahkan kemiskinan ekstrem. Padahal, Indonesia merupakan pemilik SDA terbesar di dunia.
Baca Juga : Umat Hindu dan Buddha Gelar Doa Bersama di Titik Nol Nusantara IKN
“Di tengah kemajuan pembangunan jangan sampai ada hak-hak masyarakat adat yang terhimpit. Kita akan memastikan pembangunan dan pengembangan SDA khususnya nikel dan batu bara tidak merampas dan bisa mempertahankan hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.
Bamsoet berharap konferensi internasional yang digelar MPR bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) ini bisa melahirkan berbagai pemikiran jernih terkait mandat konstitusional perlindungan hak masyarakat hukum adat. Dengan demikian, negara dapat menjaga eksistensi masyarakat adat sebagai elemen dasar bangsa.
Hal senada diungkapkan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini sangat penting. Namun, sejauh ini entah mengapa belum kunjung diwujudkan. “RUU ini seperti tersesat di Senayan dan tak tahu jalannya. Untuk itu, diharapkan segera dapat direalisasikan melalui prolegnas,” katanya.
Baca Juga : Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia Pecahkan Guinness World Records
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan mendukung penuh agar RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini segera dapat dituntaskan.
Dr. St. Laksanto Utomo S.H., M.Hum, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia senang kegiatan Conference APHA International ini dapat terwujud. Ia berharap, RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera didorong oleh semua pihak.
“Hadirnya Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pafa RUU ini. Semoga dapat segera direalisasikan,” kata dia.
Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M direktur Pascasarjana/ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur yag juga hadir di acara itu menyampaikan, RUU Masyarakat Hukum Adat memang perlu untuk didukung, agar dapat segera terwujud.*