GlobalReview-Medan-Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. bersama perwakilan dari Kementerian Hukum RI, Yolanda Tobing, S.H. hadiri sidang lanjutan, gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 17 September 2025.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat yang masih menggunakan logo dan nama IWO, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: WHO dan UNFPA Soroti Layanan Kesehatan yang Lebih Aman bagi setiap Bayi dan Anak di Indonesia
IWO sebagai pihak tergugat adalah sebuah organisasi profesi dan menaungi para wartawan yang bekerja di media-media online sah menurut undang-undang. Eksistensi kepengurusan PP IWO berdasarkan akte pendirian 2017 dan akte perubahan 2023, serta terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum RI, dengan nama Perkumpulan Wartawan Online dan terdaftar Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai Ketua Pengurus.
Selain Perkumpulan Wartawan Online, Kementerian Hukum RI dalam gugatan ini, dinyatakan juga sebagai pihak yang turut tergugat.
Baca juga: Ada yang Baru pada SNPMB 2026, Peserta Wajib Memiliki Nilai Tes Kemampuan Akademik
Dalam persidangan, penggungat dalam gugatannya keberatan dengan pendaftaran merek oleh IWO ke Kementerian Hukum RI, yang telah menerbitkan sertifikat hak merek atas nama: Ikatan Wartawan Online kepada IWO, pada Maret 2025.
“Sidang hari ini diadakan di Ruang Cakra 7, PN Medan dan dihadiri oleh turut tergugat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Saudari Yolanda Tobing, S.H.,” jelas Jamhari Kusnadi usai sidang lanjutan di PN Medan.
Baca juga: Prabowo Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Djamari Chaniago Dan Ahmad Dofiri
Di persidangan yang terbuka untuk umum itu, majelis hakim menyampaikan kepada para pihak untuk berkomitmen menyelesaikan persidangan pada 13 Oktober 2025 mendatang.
“Mengingat tenggat waktu 90 hari untuk menyelesaikan sebuah perkara HKI, maka majelis hakim dan para pihak sepakat untuk mempercepat waktu di tiap tahapan, proses persidangan agar keputusan dapat diambil pada tanggal 13 Oktober 2025,” tambah Jamhari.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 22 September 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.*










