IWO Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan, Oleh Perusahaan Pengolah Limbah di Serang Banten

Garis larangan melintas dan plang penyegelan di area pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Serang, Banten/Foto:suara/Alfian Winanto

GlobalReview-Jakarta — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Dwi Christianto, S.H., M.Si., mengutuk keras aksi penyerangan terhadap wartawan yang terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 21 Agustus 2025.

Akibat tindakan kekerasan ini, berdasarkan data yang dihimpun oleh pengurus IWO, terdapat sedikitnya 9 wartawan dari berbagai media, mengalami luka di sekujur tubuh mereka. Karena para penyerang diketahui melakukan kekerasan, ada yang menggunakan senjata tajam.

Baca juga:Hari ini Perjalanan Whoosh Kembali Normal, Setelah Dibatalkan Pasca Gempa, Sebanyak 62 Jadwal Perjalanan Beroperasi Sepanjang Hari

Dalam pernyataannya, Dwi menyebut bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya, melanggar UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2); yang menjamin kebebasan pers. Tindakan penganiayaan ini juga melanggar Pasal 8, yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Ketum IWO Dwi Christianto.

Baca juga:Miris, Gagal Jadi Caleg, Moncer Didapuk Jadi Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap OTT KPK

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menciderai demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar keempat negara.

Selanjutnya, Dwi menuntut aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten dan Polres Serang, untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memproses hukum para pelaku.

Baca juga:Summertime Flavours, Cita Rasa Kulineran a’la Swiss-KitchenTM Restaurant di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Selama Agustus 2025

“Ini termasuk orang yang ditengarai oknum anggota Brimob, oknum keamanan perusahaan, anggota ormas, dan pihak lain yang terlibat, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dwi.

Ia juga mendesak perlindungan terhadap wartawan yang menjadi korban, termasuk pendampingan hukum, serta meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas insiden ini.*