GlobalReview-Jakarta-Hingga saat di Indonesia, tidak banyak pengacara yang khusus punya kapabilitas menangani permasalahan hukum di ranah asuransi dengan beragam modusnya seperti penggelapan dana nasabah, manipulasi laporan keuangan, kepemilikan manfaat akhir tersembunyi, dan penipuan investasi serta banyak macam lagi lainnya. Begitu juga, permasalahan hukum di industri perbankan dan manajemen risiko, juga setali tiga uang.
Baca Juga: Antisipasi Mpox, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass
Kondisi demikian ini bisa membuat buruk industri terkait itu sendiri seperti hilangnya kepercayaan publik, hingga kerusakan reputasi dari perusahaan penyelenggara asuransi ataupun perbankan, bila tidak tertangani secara tuntas. Disinilah diperlukan pengacara yang handal, mengerti dan paham secara detail permasalahannya.
Agar dapat mengakomodir itu semua, adalah Jefry Rasyid, SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP, pengacara asal Serambi Mekah, Banda Aceh mendirikan Kantor Hukum dan Konsultasi Manajemen Risiko, Jf dan Partners yang secara khusus melayani sengketa Asuransi dan Perbankan secara konprehensif dan terukur, memitigasi dan menganalisis riksiko hukum yang timbul dari proses sengketa klaim baik dari aspek Perusahaan maupun Pemegang Polis atau Nasabah. Bekal 28 tahun bekerja di industri asuransi jiwa dan umum dengan segala pengalaman yang dimiliki mulai dari agen asuransi sampai menjadi Corporate Secretary and Compliance tanpa terputus memberanikan dirinya masuk sebagai pengacara khusus di bidang ini dan membuka kantor hukum khusus untuk itu.
Baca Juga: Kemen PPPA Kawal Kasus Kekerasan dan Eksploitasi di Perusahaan Game Art dan Animasi
“Tujuan utama saya mengkhususkan diri sebagai pengacara khusus di bidang asuransi adalah melihat kekosongan lawyer yang benar-benar paham dunia asuransi, saat ini sangat sedikit bahkan bisa dikatakan langka di industri asuransi. Dulu ada Bang Warsito Sanyoto yang melegenda sebagai pengacara di industri asuransi, beliau berprofesi sebagai insurance investigator. Ilmu asuransi dan memahami ilmu underwriting itu tidak gampang dan tidak mudah di pahami oleh pengacara biasa yang tidak pernah mengetahui seluk beluk dunia asuransi,”papar Jefry, membuka percakapan dengan redaksi, Minggu,15/9/24.
Baca Juga: Bank Muamalat Gandeng Alto Network untuk Tingkatkan Kemudahan Transaksi Top Up Flazz BCA
Namun demikian, lanjut Jefry, Jf dan Partners juga menyediakan layanan hukum berupa penyelesaian sengketa non litigasi, penyelamatan lingkungan, penanganan analisa dampak lingkungan, membela masyarakat adat, dan sebagai mediator sengketa dalam kasus pertanahan. Tujuannya jelas dan pasti, mendedikasikan diri untuk membela orang-orang yang berkepentingan dan bersentuhan dengan hukum seperti yang menjadi fokus area kerjanya itu di Indonesia.
Jf and Partners berkedudukan di Jakarta, diklaim berbeda dengan firma hukum atau kantor pengacara lainnya oleh Jefry karena di Firma Hukum ini didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan hukum dan manajemen risiko melalui keunggulan Profesional dan komitmen pribadi para pengacara yang bergabung didalamnya. Kualitas saran, solusi biaya-efektif dan tepat dengan mengatasi masalah hukum yang komplek dengan solusi kreatif dan fleksibel.
Baca Juga: Jamin Kualitas Bidang Kesehatan, Penting Fasyankes Terapkan Standar
Pembeda dengan Kantor Hukum lainnya kata pria yang merambah Jakarta tahun 2016 ini adalah ketersedian SDM, pengacara yang bersertifikasi khusus keahlian di bidangnya masing-masing, ada yang bersertifikasi khusus Ahli Asuransi Jiwa dari AMAI, Ahli dibidang Perbankan, Ahli Tata Kelola Risiko Terintegrasi dari LSP-MR dan BNSP, Auditor Hukum dari ASAHI – BNSP, Ahli Manajemen SDM, Ahli Likuidasi Perusahaan dari PPLI, Auditor Laporan Keuangan dan Negosiator bersertifikasi dari IICT – UI.
“Para pengacara yang tergabung di Jf dan Parnerts, semuanya pernah bergabung dan bekerja di perusahaan asuransi dan Bank. Kami meminimalkan risiko dengan memaksimalkan hasil dari pada tujuan yang diinginkan klien. Jasa layanan hukum dan menajemen risiko secara lengkap tidak terbatas pada saran-saran hukum, juga memberikan opini tertulis. Kami juga mendampingi dan atau mewakili klein dalam melakukan negosiasi dengan pemerintah dan atau perusahaan-perusahaan lainnya, melakukan audit hukum/ legal audit atau pemeriksaan hukum (legal due diligence) dan verifikasi terhadap aspek-aspek hukum perusahaan, termasuk perbankan, mengimplementasikan marger, konsilidasi, akusisi, dan likuidasi perusahaan, melakukan review segala jenis kontrak (lokal maupun internasional),”jelas pengacara yang punya hobi baca buku dan beres-beres rumah dan jalan-jalan jika libur.
Baca Juga: Fasilitas Nathabumi Milik SIG Sukses Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon
Secara umum Firma Hukum dan Konsultan Manajemen Risiko Jf dan Partners juga didedikasikan untuk menyediakan jasa hukum dan konsultasi manejemen risiko dengan kualitas yang efektif dan efisien dalam melayani seluruh kepentingan klien seperti korporasi, perbankan, asuransi dan lembaga keuangan lainnya, dalam prosudur litigasi perdata maupun pidana, baik pada tingkat penyidikan maupun pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan.
“Harapan kami ke depan, semoga OJK sebagai regulator satu-satunya yang mengawasi kinerja bank dan asuransi yg diamanahi UU mau bermitra dengan kami firma hukum khusus baru yg mengkhususkan diri sebagai konsultan hukum asuransi dan manajemen risiko bidang asuransi dan bank. Kami siap membantu OJK membumikan manajemen risiko di industri asuransi dan bank,”pungkas pria yang kehilangan istri dan 2 (dua) anaknya saat peristiwa Tsunami Aceh 26 Desember 2004.
Baca Juga: Perwakilan BKKBN Sulbar Ramaikan Sandeq Race di Pantai Silopo
Sebagai pengacara, pria berperawakan tinggi besar ini bertekad bulat untuk terus mengembangkan diri sebagai pengacara yang khusus mendalami bidang Hukum Asuransi, sekaligus sebagai Auditor Hukum, Mediator, Likuidator dan Manajemen Risiko (Ahli Tata Kelola Risiko Terintegrasi). Karena menurutnya kasus-kasus hukum di industri asuaransi di Indonesia pasti akan terus ada dan terjadi, karena prisipnya pada hukum perjanjian dimana kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang hal-hal tertentu yang telah mereka sepakati di langgar atau dingkari, saat ini yang mesti dibenahi oleh industri asuransi dan bank adalah Penerapan GCG di perusahaan asuransi dan bank lebih ketat juga mengimplementasikan POJK No 44 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keungan Nonbank. Pengimplementasian Manajemen Risiko untuk industri asuransi dan bank ini sangat penting untuk meminimalisir potensi sengketa dan kerugian kepada kedua belah pihak baik Perusahaan asuransi, Bank dan Pemegang Polis atau Nasabah.*