
GlobalReview, Jakarta – Praktisi hukum di Maluku, Yustin Tuny menyampaikan dengan ditemukan adanya selisih atau penyimpangan Rp 8,3 triliun berdasarkan hasil audit laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tahun 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Kejaksaan Agung diminta periksa Rahmad Pribadi selaku Direktur Utama PT Pupuk Indonesia untuk mempertanggungjawaban uang negara bernilai triliun itu dan untuk mengetahui kebenaran dari nilai penyimpangan yang terjadi maka, Rahmad Pribadi, harusnya diperiksa.
Selain Rahmat Pribadi, sejumlah petinggi di PT Pupuk Indonesia juga harus dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung, agar supaya diketahui secara pasti penyimpangan tersebut diakibatkan adanya manupalasi data atau, ada upaya memperkaya diri atau apa yang sebenarnya terjadi. Di Perusahaan tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Thomas Lembong
“Dalam kedudukan dan jabatannya Rahmad Pribadi selaku Direktur Utama harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban terlebih dahulu, karena dari situlah sebagai pintu masuk membongkar Dugaan Korupsi 8,3 triliun di Perusahaan berpelat merah itu,” ungkap Yustin, dalam rilisnya Kamis (12/6).
Lebih lanjut ia mengatakan kasus dugaan tiindak pidana korupsi di PT Pupuk Indonesia Rp 8,3 T perlu disikapi secara serius oleh Kejaksaan Agung.
“Uang triliun rupiah tersebut adalah uang negara, disana ada harapan, ada kehidupan, bila dibiarkan maka negara sementara mewariskan penderitan bagi anak cucu di republik ini,” tegasnya.
Baca juga: Sinergi TNI-Kejaksaan: Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional
Dia mengaku, belajar dari pengalaman sepanjang kasus belum ditangani oleh institusi penegak hukum, kerugian negara yang disampaikan atau diberitakan dianggap hoax atau berita bohong, Sehingga kasus ini harus diproses oleh Kejaksaan Agung.
“Supaya menjawab keraguan atau tuntututan publik, serta bila dilakukan penyelidikan, dipastikan tabir kejahatan mulai terungkap satu demi satu,” ujarnya.
Dikatakan, selain uang Rp 8,3 T berdasarkan hasil audit akuntan publik ada juga pemberitaan media berkaitan dengan pambangunan pabrik pupuk di Fak-Fak yang menelan anggaran negara ratusan miliar rupiah, namun terdapat permasalahan yang serius.
“Sudah waktunya Kejaksaan Agung menyelamatkan PT. Pupuk Indonesia, sehingga tidak berdampak pada kebutuhan petani di kemudian hari,” tuturnya.
Baca juga: Kejagung Diminta Ungkap Semua Pihak Terlibat Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
“Ada hak-hak karyawan yang tidak terbayarkan dengan baik, sehingga menimbulkan aksi protes menuntut hak mereka kepada Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia dengan tujuan agar supaya hak mereka yang terabaikan dapat terjawab,” tambahnya.
Untuk diketahui, persoalan PT Pupuk Indonesia muncul di publik karena diduga memanipulasi laporan keuangan uang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8,3 triliun rupiah. Menurut Opini Akuntan Publik,laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia disusun sesuai dengan standar akuntan keuangan di Indonesia.
Namun setelah dilakukan analisis lebih mendalam, ditemukan sejumlah selisih atau penyimpangan yang signifikan. Dalam temuan audit independen tersebut menunjukan adanya penyimpangan laporan keuangan sebesar Rp 8,3 triliun. Bukti ini pun sudah dimasukan ke Kejaksaan Agung RI, dan kini publik menanti tindak lanjut dari penyidik Kejaksaan Agung. *
