GlobalReview–Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengembangkan alat bukti, guna memperkuat penyangkaan terhadap Thomas Lembong, tersangka kasus kebijakan impor gula 2015-2016.
Baca Juga : KI Pusat Bersama Kejaksaan Agung Gelar Forum Bersama Acara Jaksa Sahabat Masyarakat
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memeriksa mantan Dirjen Kementerian Perdagangan berinisial SA sebagai saksi.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Tangkap Seorang DPO di Taman Sari
“SA, Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga : Tinggalkan Hirilisasi Ugal-Ugalan Menuju Industrialisasi Berkeadilan
Penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendah tahun 2015, pada Senin (11/11/2024),
Penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan inisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).*