
GlobalReview-Jakarta – Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang JKN. Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca juga: Cegah Risiko Penyakit Tropis Terabaikan, Menkes: Masyarakat Jaga Lingkungan Tetap Bersih dan Sehat
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Hanya ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut. Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Saat ini, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, yang masing-masing memiliki fasilitas dan pelayanan yang berbeda.
Baca juga: Sido Muncul Kembali Bantu 95 Anak Suspect Stunting di Semarang
“Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan,” ujar dr. Syahril pada konferensi pers, Rabu (15/5/2024)
Perpres 59/2024 sudah mengamanatkan bahwa hasil dari evaluasi kementerian dan lembaga akan menjadi acuan untm tuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Baca juga: Menko PMK Minta Kota Batam Entaskan Stunting, Supaya Bersaing dengan Singapura
Sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS. Diharapkan, ditiap RS milik pemerintah minimal 60% Tempat Tidurnya adalah KRIS sedangkan RS Swasta 40 % TTnya adalah KRIS.
“Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan,” tutup dr. Syahril. *
