Connect with us


Kesehatan

Kemenkes Berikan Kemudahan Berusaha Dengan Tetap Jaga Kualitas Pelayanan

Mewakili Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menghadiri acara pertemuan Uji Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara Lembaga Tahun 2024 di Kemenkes RI, Jakarta.

GlobalReview-Jakarta – Mewakili Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menghadiri acara pertemuan Uji Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara Lembaga Tahun 2024 di Kemenkes RI, Jakarta pada Selasa (6/8/2024).

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menyampaikan Kementerian Kesehatan memberikan kemudahan berusaha dengan tetap menjaga kualitas pelayanan tersebut. “Kemenkes memastikan produk-produk terkait kesehatan yakni sediaan farmasi dan alat kesehatan yang didapatkan oleh masyarakat terjamin aman, bermutu dan manfaatnya,” ucapnya.

Baca juga: Terapkan Teknologi AI pada Layanan Kesehatan, Kemenkes Jalin Kerjasama dengan Harrison AI

“Produk-produk terkait kesehatan diatur di Indonesia secara ketat, karena ini sangat berkaitan langsung dengan risiko terhadap kesehatan,” tambah Azhar Jaya.

Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, menurutnya ikut bertanggung jawab untuk bisa memastikan bahwa produk sediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan aman, bermutu, dan bermanfaat, sesuai dengan yang disebutkan dalam UU Kesehatan No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Azhar Jaya mengatakan dengan diterbitkannya UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes No. 14 tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berbeda dengan Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 yang belum menerapkan pendekatan berbasis risiko. Selain itu dilakukan pengelompokan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Perizinan melalui penapisan risiko: risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi berdasarkan penilaian tingkat bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan dan lingkungan.

Baca juga: KemenkoPMK Gelar Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024

“Terdapat 6 KBLI Perizinan berusaha sektor kesehatan di lingkup Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan: Aktivitas RS Pemerintah (86101) (risiko tinggi), Aktivitas RS Swasta (86103) (risiko tinggi), Aktivitas Klinik Pemerintah (86104) (risiko menengah tinggi), Aktivitas Klinik Swasta (86105) (risiko menengah tinggi), Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan (86903) (risiko menengah rendah – tinggi), dan Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit/ Medical Evacuation (86904) (risiko tinggi),” jelasnya.

Lebihlanjut Azhar Jaya menjelaskan dengan berlakunya Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 proses perizinan terintegrasi sejak awal sampai verifikasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dari sebelumnya verifikasi dilakukan di luar sistem OSS.

Baca juga: Waspadai DBD, Kemenkes Minta Masyarakat Tingkatkan PHBS

UU Kesehatan pasal 185 ayat 3 membuka peluang bagi pelaku usaha RS yang berbentuk badan hukum dapat bergerak di bidang kesehatan lainnya (klinik, evakuasi medis, dll), yang sebelumnya kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan (single purpose)

Diterbitkannya SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/7928/2023 tanggal 18 Juni 2023 tentang fasilitas pelayanan kesehatan lain dapat bergabung dalam satu bangunan dengan klinik yang menjadi acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lain dalam memproses perizinan berusaha klinik serta bagi pelaku usaha, sebagai respon adanya variasi pelaksanaan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan dalam rangka penyelenggaraan perizinan klinik.

Revisi Lampiran PP 5 tahun 2021 terkait syarat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) penetapan Rumah Sakit dan klinik sebagai Fasyankes Penyelenggara Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan menghilangkan persyaratan sudah operasional selama 2 (dua) tahun.

Baca juga: Cegah Risiko Penyakit Tropis Terabaikan, Menkes: Masyarakat Jaga Lingkungan Tetap Bersih dan Sehat

“Diterbitkannya Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 tentang RS di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 tentang Klinik di KEK, di dalamnya juga mengatur terkait relaksasi perizinan, pelayanan, SDM, obat, dan alat kesehatan,” tuturnya.

Dalam implementasi percepatan pelaksanaan berusaha, Kementerian Kesehatan melakukan sosialisasi maupun pendampingan tentang standar dan tata cara permohonan perizinan berusaha sehingga pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan perizinan serta dapat diproses perizinannya.

Dalam keseluruhan proses tersebut, disediakan helpdesk berupa: Unit Layanan Terpadu di Kementerian Kesehatan, Call Center Halo Kemenkes 1500-567, email Yankes:  [email protected]. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kesehatan