Connect with us

Kesehatan

Kemenkes Minta Nakes Resepkan Obat Sirup Sesuai Rekomendasi BPOM RI

Kemenkes meminta tenaga kesehatan resepkan obat sirup sesuai rekomendasi BPOM RI. (foto : istimewa)

GlobalReview-Jakarta – Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. “Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas dr. Syahril

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A. Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” tambah dr. Syahril.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tambahnya.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran data registrasi pada seluruh obat bentuk sirup dan drops. Hasilnya, sebanyak 133 produk sirup obat dinyatakan aman digunakan.

Penny mengatakan 133 produk itu terbukti tidak menggunakan empat bahan pelarut yang selama ini dikaitkan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Keempat bahan pelarut yang dimaksud adalah: Propilen glikol, Polietilen glikol, Sorbitol, Gliserin atau gliserol. Sejauh ini ada 7 produk obat sirup yang telah dinyatakan aman. Obat-obat tersebut telah melewati pengujian dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Berikut daftar produk yang sudah dilakukan pengujian dengan hasil ‘Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai :
1. Ambroxol HCl sirup produksi Kimia Farma
2. Anakonidin OBH sirup produksi Konimex
3. Cetirizin sirup produksi Sampharindo Perdana
4. Paracetamol sirup produksi Mersifarma TM
5. Paracetamol sirup produksi Kimia Farma
6. Paracetamol sirup produksi Afi Farma
7. Paracetamol drops Afi Farma. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kesehatan