GlobalReview-Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun 2024 ini.
Baca juga: Hadiri Puncak Peringatan HGN 2024, Menkes: Ini momentum galang kepedulian bersama atasi stunting
“Peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan terkait besaran cukai yang akan diterapkan. Kami akan eksekusi sesegera mungkin,” kata Dante pada acara Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Jakarta, Senin (29/01/2024).
Ia menjelaskan penerapan kebijakan cukai pada MBDK diterapkan, karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkes, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas. Angka tersebut diikuti dengan adanya 95,5 persen masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi buah dan sayur, serta 35,5 persen masyarakat yang kurang melakukan aktivitas fisik.
Baca juga: Atasi KLB, Imunisasi Polio Tambahan Digelar Serentak di 3 Daerah
“Riset Kesehatan Dasar dalam sepuluh tahun sebelumnya, itu angka diabetes naik dua kali lipat dari sepuluh persen,” tutur Wamenkes. *