
GlobalReview, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan uji regulatory sandbox pada Inovasi Digital Kesehatan (IDK) untuk meningkatkan keamanan dan standar kualitas startup kesehatan di Indonesia,
Baca juga: Kemenkes Luncurkan Buku Panduan dan Lembar Balik Tuberkulosis bagi Tenaga Kesehatan dan Kader
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes, Setiaji mengatakan Regulatory sandbox adalah program Kemenkes RI untuk menyediakan ‘ruang aman’ bagi penyelenggara IDK dalam mengembangkan inovasi. Sekaligus membantu pemerintah dalam menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan industri teknologi kesehatan.
“Ini mekanisme pengujian inovasi digital kesehatan oleh Kemenkes untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, teknologi, dan tata kelola. Pembelajaran selama proses uji dapat menjadi rekomendasi pengembangan kebijakan berbasis bukti oleh Kementerian Kesehatan,” kata Setiaji saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut Setiaji mengungkapkan Inovasi Digital Kesehatan alias IDK ini termasuk aplikasi telemedicine dan aplikasi penjualan obat. Inovasi Digital Kesehatan alias IDK ini termasuk aplikasi telemedicine dan aplikasi penjualan obat. Aplikasi atau IDK yang lulus regulatory sandbox ditandai dengan penyertaan logo Kemenkes di aplikasi tersebut.
“Dengan regulatory sandbox, aplikasi-aplikasi ini sudah dipastikan aman untuk digunakan dan diawasi betul oleh Kemenkes,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkes Luncurkan Buku Panduan dan Lembar Balik Tuberkulosis bagi Tenaga Kesehatan dan Kader
Menurutnya ada 15 IDK yang sudah lulus uji. Pengujian yang dilakukan memiliki lima ruang lingkup pengujian, yakni: Inovasi dan manfaat, Model bisnis, Spesifik klaster, Inklusivitas dan Risiko atau keamanan siber.
Lingkup uji regulatory sandbox berikutnya adalah spesifikasi klaster yang mencakup mutu layanan sesuai klaster, edukasi kesehatan profesional, online marketplace, diagnostik medis, perangkat kesehatan yang mudah digunakan, solusi manajemen kesehatan pasien.
Salah satu lingkup uji yang menarik dan terbilang baru adalah inklusivitas. Ini mencakup informasi layanan, aksesibilitas pengguna, data pengguna disabilitas, fitur layanan ramah disabilitas, layanan pengaduan dan pengawasan, sumber daya manusia (SDM). Terakhir, lingkup risiko mencakup keamanan siber, aturan privasi, dan pengendalian risiko.
“Inovasi dan manfaat mencakup uji produk dan layanan, kerangka mutu, interoperabilitas, infrastruktur, dan teknologi. Sedangkan, uji model bisnis mencakup alur keuangan, organisasi dan tim, serta rencana keberlanjutan bisnis,” tutup Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes, Setiaji. *
