Connect with us

Peristiwa

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Utara

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. Humas)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. Humas)

GlobalReview-Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan terhadap dua anak kakak beradik hingga menyebabkan salah satu anak korban inisial MFW meninggal dunia pada selasa (17/9) kemarin.

Diketahui bahwa kedua kakak beradik ini dititipkan oleh ibunya kepada terlapor berinisial AA dan TA yang merupakan kenalan ibu korban dikarenakan ibu korban harus bekerja di Papua. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan ini untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.

Baca juga: ⁠Menteri PPPA Apresiasi Sinergi DPR RI dalam Perjuangkan Hak Perempuan dan Anak

“Kami turut berduka cita atas apa yang dialami kedua kakak beradik ini, terlebih sang adik yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024 setelah sebelumnya telah berhasil menjalani operasi dan sudah dinyatakan sehat, namun takdir berkata lain, sang adik harus kembali ke pangkuan Tuhan Yang Maha Esa. Kami tentunya sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku hingga menyebabkan trauma dan meninggalnya satu orang anak,” ujar Nahar.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Said Sukanto, UPT PPPA Jakarta, dan Polres Jakarta Utara, Sudin Sosial Jakarta Utara, Sudin Kesehatan Jakarta Utara dan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung untuk memastikan anak korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis. Kemen PPPA bersama UPT PPPA Jakarta akan memantau perkembangan proses hukum dalam kasus ini dan bersama RS Bhayangkara Said Sukanto juga akan memantau kondisi kesehatan korban.

Baca juga: Menkes Resmikan Klinik MELATI RSAB Harapan Kita Jakarta

“Dalam upaya memberikan layanan pendampingan di bidang hukum, sembari menunggu persetujuan dari pihak keluarga, rencananya jenazah atas nama MFW ini akan dilakukan otopsi untuk kepentingan proses hukum yang saat ini masih berjalan. Jika pihak keluarga setuju untuk dilakukan visum dan otopsi, maka jenazah anak bisa langsung dibawa ke Solo untuk dimakamkan. Kemen PPPA dalam hal ini memfasilitasi ambulans untuk pemulangan jenazah anak serta melakukan pendampingan bersama tim SAPA 129 untuk pemulangannya. Untuk kondisi anak korban yang lain yakni sang kakak berinisal RC saat ini diketahui berada dalam kondisi yang sangat baik, namun masih membutuhkan pemulihan secara psikologis secara berkala,” ungkap Nahar.

Sementara itu, Nahar mengatakan selain memberikan pendampingan hukum dan psikologis anak, hal lain yang juga menjadi perhatian dari Kemen PPPA adalah terkait pemenuhan hak terkait identitas anak. Dari hasil penelusuran tim SAPA 129 didapatkan info bahwa kedua korban anak ini belum memiliki identitas baik itu akta lahir atapun kartu keluarga, dimana hal ini berdampak kedua anak tersebut tidak bisa mendapatkan akses untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah.

Baca juga: KemenkoPMK Gelar Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024

“Seperti diketahui bahwa untuk perawatan kesehatan bagi korban kekerasan fisik tidak bisa ditanggung oleh BPJS, sementara jika dilihat dari kondisi ekonomi ibu korban ataupun kakek korban tergolong keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, Kemen PPPA memfasilitasi semua biaya perawatan dan pengobatan kedua anak tersebut di RS Bhayangkara Said Sukanto. Dalam hal ini juga, kembali kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya kepemilikan identitas pada anak agar jika anak mengalami hal serupa dapat dibantu dengan mudah. Sebab, selain memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, memastikan anak mendapatkan hak-hak mereka juga harus diupayakan salah satunya adalah hak atas kepemilikan identitas,” ungkap Nahar.

Nahar kembali mengajak semua masyarakat apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempun dan anak untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi tersebut. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Peristiwa