Hukum  

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Bangkalan

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati. (dok. Humas)
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati. (dok. Humas)

GlobalReview-Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bangkalan Madura, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur serta Polres Bangkalan terkait penanganan kasus kekerasan dalam berpacaran yang menimpa seorang mahasiswi (D) dan diduga dilakukan oleh kekasihnya (F).

Baca juga: ⁠Menteri PPPA Apresiasi Sinergi DPR RI dalam Perjuangkan Hak Perempuan dan Anak

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan bahwa kondisi korban saat ini aman bersama keluarganya dan tetap melanjutkan pendidikan.

“Kami akan terus memantau dan memastikan kondisi korban, yang saat ini sudah mendapat keamanan dan dukungan dari pihak keluarga, akan mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya dan berkuliah seperti biasa. Pendampingan psikologis sedang dilakukan UPTD PPA Bangkalan di Madura, Jawa Timur dan korban mendapatkan pendampingam pelaporan ke kepolisian serta pendampingan visum. Kami juga mengawal kasus hukumnya,” ujar Ratna, dalam keterangannya Senin (30/9/2024).

Baca juga: UNAS Siapkan Lulusan yang Mampu Beradaptasi dan Berinovasi

Ratna menyebutkan, korban kekerasan dalam pacaran seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu. Padahal, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1, yang berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja melukai atau menganiaya orang lain, dihukum karena penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan dapat juga di kenakan pasal 353 KUHP apabila penganiyaan yang dilakukan telah di rencanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat.

Ratna memberikan apresiasi kerjasama dari beberapa pihak atas respon cepat menanggapi kasus ini dan juga apresiasi kepada masyarakat yang peduli pada keselamatan korban.

Baca juga: Dorong Terbangunnya Keluarga Berkualitas, BKKBN bersama TNI AD Lakukan Advokasi Keluarga

“Apresiasi  kami sampaikan kepada UPTD PPPA Kabupaten Bangkalan dan Polres Kabupaten Bangkalan yang telah mengawal kasus ini. Saat ini, pelaku sudah di tahan dan sedang dalam tahap penyidikan. Masyarakat juga harus lebih berhati-hati, karena pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan, sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban dan orang yang dikenal korban,” tuturnya.

Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kekerasan, serta seluruh masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi dan dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *