Connect with us

Energi

Kementerian ESDM Gaet Investasi, Tingkatkan Bauran Energi dari EBT

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi.

GlobalReview-Jakarta – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membutuhkan komitmen investasi untuk dapat memenuhi target bauran energi dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen. Hingga semester I tahun 2024, realisasi bauran energi dari EBT mencapai 13,93%, hingga akhir tahun ini ditargetkan 19,5% listrik dari EBT.

Baca juga: Rektor UNAS Terima Kunjungan Menteri Penasihat Pendidikan Kedutaan Besar Malaysia

Menurut Eniya, perlunya komitmen investasi dan pembangunan infrastruktur demi mencapai target tersebut. “Investasi salah satu yang terpenting yang belum tercapai, lalu komitmen untuk menjalankan investasi tersebut, juga infrastruktur yang saat ini kita dorong. Saat ini kita ingin adanya capaian yang lebih jelas lagi,” kata Eniya saat temu media di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta pada Senin (9/9/2024).

Adapun realisasi investasi subsektor EBTKE hingga semester I 2024 adalah USD580 juta atau 46,8% dari target 2024 sebesar USD1,23 miliar. Eniya mengungkapkan masih dibutuhkan USD14,02 miliar yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan 8.224,1 Megawatt (MW).

Baca juga: Danjen Kopassus Pimpin Acara Serah Terima Jabatan, Penyerahan Jabatan, serta Tradisi Korps Perwira Kopassus

“Sampai tahun 2025 masih perlu 8.224,1 MW atau 8,2 Gigawatt (GW). Di mana ini investasi yang diperlukan adalah USD14 miliar. Terdiri dari berbagai macam jenis EBT, ada biomasa, biogas, sampah, geothermal, air, hidro, baterai, dan seterusnya. Nah, ini yang diperlukan,” ujar Eniya.

Lebih lanjut Eniya mengatakan investasi akan lebih terakselerasi dengan adanya terobosan melalui pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Baca juga: Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Gelar Upacara dengan Keragaman Busana Nusantara

“Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 adalah debottleneck dari isu investasi di subsektor EBT. Isu TKDN menjadi hal krusial yang disebut-sebut menghambat investasi, sehingga kita sudah keluarkan aturan baru terkait TKDN proyek EBT. Dengan adanya aturan itu, investasi mulai berjalan,” tandas Eniya.

Eniya mencontohkan, beberapa proyek EBT yang berlanjut setelah keluarnya aturan TKDN, antara lain proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung yang kini sudah Power Purchase Agreement (PPA), yakni PLTS Terapung Singkarak dan Saguling, serta PLTS Terapung Karangkates yang hingga tahap penandatanganan Letter of Intent (LoI). Selain itu, Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Hululais, Dieng, Dieng 2, dan Patuha 2 juga langsung bergerak setelah terbitnya aturan tersebut. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Energi