
GlobalReview, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pendengaran Sedunia (World Hearing Day/WHD) yang diperingati setiap tanggal 3 Maret, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih peduli terhadap kesehatan telinga. Upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen global Sound Hearing 2030, yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi gangguan pendengaran di seluruh dunia.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Yudhi Pramono, menjelaskan bahwa tema internasional WHD 2025 adalah “Changing Mindsets: Empower Yourself! Make Ear and Hearing Care a Reality for All!”, sementara tema nasionalnya adalah “Cegah Gangguan Pendengaran, Ayo Peduli”. Tema ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan pendengaran, mencegah gangguan pendengaran, serta memahami bahwa gangguan pendengaran dapat dideteksi dan ditangani lebih awal sesuai dengan indikasi medis.
Baca juga: Panglima TNI Terima 650 Unit Ransus Maung dari Kemhan, Perkuat Pertahanan NKRI
Menurut WHO, sekitar 1,57 miliar penduduk dunia mengalami gangguan pendengaran, menjadikannya penyebab disabilitas terbesar ketiga di dunia.
“Saat ini, lebih dari 5% populasi dunia atau sekitar 430 juta orang memerlukan rehabilitasi pendengaran, termasuk 34 juta anak-anak. Pada tahun 2050, diperkirakan 2,5 miliar orang akan mengalami gangguan pendengaran pada tingkatan tertentu, dan setidaknya 700 juta orang akan membutuhkan rehabilitasi pendengaran,” jelas dr. Yudhi, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Kemenkes Uji Regulatory Sandbox pada Inovasi Digital Kesehatan
Di Indonesia, hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan bahwa prevalensi disabilitas pendengaran pada usia ≥1 tahun sebesar 0,4%, dengan proporsi pengguna alat bantu dengar mencapai 4,1%. “Artinya, 4 dari 100 orang di Indonesia adalah pengguna alat bantu dengar. Ini menunjukkan bahwa angka disabilitas akibat gangguan pendengaran cukup tinggi di Indonesia,” jelas dr. Yudhi.
Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan pendengaran, Kementerian Kesehatan menerapkan empat pilar strategi, yaitu 1) Promosi Kesehatan; 2) Deteksi Dini; 3) Perlindungan Khusus; dan 4) Penanganan Kasus.
Upaya promosi kesehatan diarahkan agar masyarakat peduli untuk mencegah gangguan indera dengan menyebarluaskan informasi baik melalui media komunikasi, informasi dan edukasi maupun melalui penyuluhan atau kegiatan lainnya serta melibatkan masyarakat ikut berperan di dalamnya. *
