Connect with us

Kesehatan

Kepala BKKBN Beraudiensi dengan Perwakilan PB HMI Bahas PP Nomor 28 Tahun 2024

Kepala BKKBN, dokter Hasto saat beraudiensi dengan perwakilan PB HMI di BKKBN, Jakarta. (Dok. Humas)

GlobalReview-Jakarta — Kepala BKKBN, dokter Hasto, menjawab kegelisahan masyarakat setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. “Ini tentang PP 28 tahun 2024. Sebetulnya pasal 98 jangan tidak dibaca, karena memuat upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. Jadi, tidak boleh bertentangan dengan itu. Sehingga pasal-pasal yang ada di bawahnya  tidak boleh lepas dari yang ada di (pasal) 98 itu,” tegas dokter Hasto saat menerima audiensi perwakilan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Selasa (20/08/2024), di kantor BKKBN pusat, Jakarta.

Baca juga: Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Gelar Upacara dengan Keragaman Busana Nusantara

Menurut dokter Hasto, penggunaan alat dan obat kontrasepsi (alokon) bagi Pasangan Usia Subur (PUS) sudah diatur dengan jelas. Termasuk di dalam Undang-undang 52 tahun 2009. Juga Undang-undang 23 tahun 2014. Bahwa pemenuhan kebutuhan alokon untuk PUS (Pasangan Usia Subur) dalam KB adalah bagi pasangan suami istri.

“Kita tidak pernah membuat  program itu bukan untuk suami istri. Di BKKBN tidak pernah. Pendistribusian alat kontrasepsi  ke puskesmas dan bidan praktek mandiri  terkontrol dengan baik sampai hari ini. Sejak Undang-undang 52 tahun 2009 sudah disediakan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami istri dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan dan norma agama,” ujarnya.

Baca juga: Kepala BKKBN Buka Acara Kelas TPK Hebat Seri III 2024

Dokter Hasto mengingatkan bahwa pelaksanaan pelayanan kontrasepsi tidak boleh hanya memedomani ketentuan peraturan undatng-undang tanpa harus juga memedomani nilai agama.

Baca juga: Tekankan Kecerdasan Tim, Kepala BKKBN: Hamil dan Menyusui Hindarkan Perempuan Terkena Kanker

Ia juga menerangkan bahwa ada PUS yang masih di usia sekolah sudah terlanjur menikah di usia terlalu muda. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dokter Hasto mengatakan saat ini dari 1000 perempuan usia 15-19 tahun, terdapat 26 anak perempuan yang hamil dan melahirkan. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kesehatan