GlobalReview-Ternate – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menggencarkan Program Guru Penggerak. Pemprov Maluku Utara (Malut) termasuk yang serius untuk menelurkan guru-guru berkualitas ini. Guru penggerak ini nantinya dipersiapkan untuk menjadi kepala sekolah yang tersebar di Provinsi Maluku Utara.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut), Ruslan Zainudin mengatakan, saat ini Guru Penggerak Maluku Utara sudah memasuki angkatan ke-11, dengan jumlah 102 orang guru penggerak. Tapi hanya 7 orang guru yang diangkat menjadi kepala sekolah.
“Sistem guru penggerak di Maluku Utara sudah semakin baik,” kata Ruslan, saat berbincang dengan wartawan di Kampus Universitas Khairan, Ternate, Maluku Utara, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Harapannya, guru penggerak akan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.
Untuk itu, guru penggerak diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengembangan kompetensi selama sembilan bulan.
Baca juga: Dirjen GTK: 26.885 Guru Indonesia Ikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10
Maluku Utara sudah melaksanakan rekrutmen guru penggerak Angkatan 11 untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP). Rekrutmen guru penggerak Angkatan 11 sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbudristek.
Masing-masing peserta dilakukan simulasi mengajar dan wawancara oleh 2 orang asesor dari Kemendikbudristek.
Sebagai informasi, seleksi PPGP terdiri dari dua tahapan. Tahap pertama, yaitu pendaftaran, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai. Tahap kedua yakni penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Baca juga: Beberkan Capaian Nasional Program Prioritas, Dirjen GTK Apresiasi PGP dan Penataan PPPK di Riau
Seperti diketahui, Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas. Terutama karena guru penggerak dibentuk sebagai pemimpin pembelajar.
Ketentuan itu sesuai Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah bisa dari Guru Penggerak.
Baca juga: Guru Penggerak di Lombok Timur Miliki Kans Besar untuk Menjadi Kepsek atau Pengawas Sekolah
Sementara Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Provinsi Malut, Abubakar Abdullah mengatakan, Pemprov Malut mendukung kebijakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek. Program tersebut dianggap menjadi salah satu faktor kemajuan pendidikan di Malut.
Bahkan, dukungan itu dibuktikan dengan kebijakan Pemprov Malut dengan menganggarkan 23 persen anggaran dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi komitmen Pemda Malut untuk memajukan pendidikan sudah sangat tinggi, meski kami merupakan daerah kepulauan,” jelasnya. *