GlobalReview-Jakarta – Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama Bank Indonesia (BI) menggelar peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day/RTKD) di Museum Bank Indonesia (BI) Kota Tua Jakarta, Sabtu (24/9/2022). Kegiatan bersama KI Pusat dan BI ini diisi dengan talkshow bertitel “Aksesibilitas Keterbukaan Informasi Publik tanpa Keterbatasan”.
Dalam acara ini menampilkan motivation speech dari Menteri Pariwisata Sandiaga Uno diwakili Hengky HP Manurung Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf RI dan sambutan Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan RTKD yang puncaknya diperingati pada 28 September setiap tahun di seluruh dunia. Selain itu, juga menghadirkan Komisioner KI Pusat Samrotunnajah Isamail bersama Arianne Santoso dari Google Indonesia, Andovi Da Lopez selaku influencer dan moderator Junanto Herdiawan sebagi Direktur Departemen Komunikasi BI.
Ketua KI Pusat Donny Yoegiantoro mengatakan bahwa gaung akses Keterbukaan Imformasi Publik (KIP) ini harus dilakukan oleh seluruh pihak termasuk penyelenggara negara atau Badan Publik (BP). Dalam aspek konkritnya, BP perlu membangun dan mengadakan fasilitas dan sarana yang mempermudah akses disabilitas.
“Sebagai contoh, salah satunya adalah aplikasi yang memudahkan dan menjawab setiap pertanyaan yang timbul terkait dengan hak mendapatkan informasi bagi penyandang disabilitas,” kata Ketua KI Pusat Donny Yoegiantoro.
Donny berharap momentum Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2022 dapat meningkatkan komitmen bersama untuk memberikan Akses Informasi terutama bagi Kaum Disabilitas, sehingga tema peringatan hari ini, yaitu Akses Informasi Tanpa “Keterbatasan” dapat terwujud di Indonesia.
Penanggungjawab RTKD KI Pusat Samrotunnajah Ismail menjelaskan tujuan adanya Hari Hak untuk Tahu, untuk meningkatkan kesadaran global dari individu untuk mengakses informasi pemerintah dan juga untuk mempromosikan akses informasi yang mengacu pada Hak Asasi Manusia. Ia berharap melalui peringatan Hari Hak untuk Tahu, terdapat nilai-nilai yang selalu disosialisasikan secara terus menerus.
Dijelaskannya, sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga Negara untuk mengetahui kebijakan publik, dan meningkatkan peran aktif masyarakat dan UU KIP menjamin bahwa setiap orang (Warga Negara Indonesia) berhak memperoleh informasi Publik tanpa terkecuali.
“Termasuk, informasi publik yang menyangkut kepentingan disabilitas yang sudah seharusnya kita selalu gaungkan untuk dapat diketahui secara luas oleh komunitas dan pegiat hak disabilitas. Hal ini dilakukan guna kepentingan pemberdayaan dan advokasi, aktivis disabilitas harus diberikan akses seluas-luasnya pada informasi yang mereka butuhkan,” tutup Samrotunnajah Ismail. *