GlobalReview-Jakarta – Bidang Asosiasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Pusat, menggelar acara Sinergi Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Acara yang memfokuskan pada pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan khususnya penyandang disabilitas berlangsung di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/5/2024).
Dalam Sinergi Forum Edukasi ini, Ketua KI Pusat Dr Donny Yoesgiantoro dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Prof Reda Manthovani berkesempatan untuk memberikan sambutan. Kegiatan yang dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari bidang pendidikan dan pelayanan penyandang disabilitas ini turut mengundang Dr. Martha Parulina selaku Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung, Yustitia M. Arif selaku Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation, serta Komisioner KI Pusat Bidang Asosiasi, Sosialisasi, dan Edukasi Samrotunnajah Ismail.
“Dari kegiatan ini, Kejaksaan bisa lebih mengedepankan transparansi informasi publik, apa yang dikerjakan oleh kejaksaan tetapi belum terekspos dan KI Pusat melihat ini harus diangkat jangan tersembunyi salah satunya restorative justice kepada kondisi semula sehingga tidak ada pemidanaan,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Prof Reda Manthovani.
Terkait dengan penyandang disabilitas, Kejaksaan telah berhubungan dengan penyandang disabilitas di bidang olahraga sejak 2019. “Senior-senior saya sering membantu untuk atlet Paralimpik. Kita dorong dan kita bimbing dalam mencapai prestasinya. Ketemu dengan para aktivis penyandang disabilitas ada juga yang tidak selalu dengan bidang olahraga, ternyata ada advokasi perlindungan kekerasan terhadap penyandang disabilitas oleh karena itu kami akan mengadakan komunikasi lagi apa yg bisa kami bantu di bidang kekerasan pencegahan. Kita mensosialisasikan agar menghindari spot-spot atau tempat yang bisa membahayakan mereka,” tuturnya.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Peraturan Cukai MBDK Segera Disahkan
Prof Reda Manthovani berharap dengan dukungan KI Pusat, Kejaksaan bisa terbuka lagi dalam informasi publik. Jadi ada beberapa informasi yang bisa dipublikasikan dan tidak semua juga yang bisa terbuka.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menegaskan seluruh badan publik wajib menyediakan layanan informasi yang ramah disabilitas. “Yang pasti kami KI Pusat terus mendorong semua badan publik untuk terbuka dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk saudara kita penyandang disabilitas,” ungkap Dr Donny.
Baca juga: Menko PMK Minta Kota Batam Entaskan Stunting, Supaya Bersaing dengan Singapura
Hal senada juga disampaikan Komisioner KI Pusat Bidang Asosiasi, Sosialisasi, dan Edukasi Samrotunnajah Ismail yang menyampaikan pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik harus memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas juga. Contohnya pengimbuhan caption dan bahasa isyarat pada informasi visual dan pencetakan braille untuk informasi dalam media cetak, sehingga semua lapisan masyarakat dapat sama-sama mengakses Informasi Publik tersebut.
“Harapannya, kaum perempuan dapat turut berperan dalam mengaktualisasikan keberadaan khususnya optimalisasi ruang 30% perempuan untuk dapat kesempatan hadir di berbagai ruang lingkup,” ungkap Samrotunnajah.
Dalam kegiatan tersebut, peserta yang hadir mendapat penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek keterbukaan informasi, serta bagaimana informasi publik tersebut digunakan sebagai sarana pencegahan kekerasan terutama pada anak dan kaum disabilitas.
Pada sesi tanya jawab, peserta sangat antusias untuk mendapatkan jawaban langsung dari para pembicara terkait berbagai isu dan tantangan yang dihadapi para kaum perempuan dan penyandang disabilitas dalam mengakses informasi dari badan publik.
Dalam diskusi, salah satu peserta bernama Ujang dari kelompok Audisi meminta adanya keterbukaan informasi dalam melaksanakan tugas bagi petugas satpam atau sekuriti agar informatif saat menangani pejalan kaki dari kalangan disabilitas. Adapun peserta lain, juga minta adanya keterbukaan informasi tentang transportasi kepada disabilitas agar mudah dalam melaksanakan perjalanan secara aman. Dan peserta lain dari kalangan disabilitas juga meminta agar diberikan kesempatan yang sama kepada kaum disabilitas untuk mengakses ojek online yang setara melalui informasi yang terbuka. *