GlobalReview, Jakarta – Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Lokakarya Diskusi Ahli Tematik IKIP 2025 yang berlangsung di kantor KI Pusat, Jakarta, Rabu (24/9). Kegiatan ini dalam rangka mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) pada Badan Publik dan masyarakat di tingkat daerah dan nasional, perlu disusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut IKIP).
Baca juga: Bakamla RI Respon Cepat Tangani Kecelakaan Kapal di Sunda Kelapa
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha mengatakan Penyusunan IKIP merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauhmana implementasi UU KIP di 34 provinsi se-Indonesia dalam mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi guna mendorong keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Mengkaji Rencana Pembentukan Komite Reformasi Polri
“Sebagai bagian dari upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melalui RPJMN Tahun 2025-2029 dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Penyusunan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia,” kata Arya.
Baca juga: Menteri Wihaji Tegaskan Pentingnya Tim Pengendali untuk Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting
Tahun 2025 merupakan tahun kelima penyusunan IKIP dimana perbandingan hasil IKIP 2021, 2022, 2023, dan 2024 terlihat sebagai berikut:
1. Hasil IKIP 2021 yakni 71,37
2. Hasil IKIP 2022 yakni 74,43
3. Hasil IKIP 2023 yakni 75.40
4. Hasil IKIP 2024 yakni 75.65
dari hasil IKIP pada 4 (empat) tahun berturut-turut ini memberikan gambaran peningkatan hasil sebesar 3.06, 0.97, dan 0.25 dimana nilai keempatnya masih berada pada penilaian kategori Sedang.
Baca juga: Waktu Tak Bisa Dibeli: Mengapa Presiden Prabowo Harus Bertindak Radikal Demi Menyelamatkan Republik
Arya mengungkapkan, IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan Nasional di Indonesia. Adapun tujuannya adalah untuk menyediakan data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan Nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, mengasistensi Badan Publik dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi dan kabupaten/kota, memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional, dan memberikan laporan pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional.
Baca juga: RSCM, Rumah Sakit Pertama di Luar Tiongkok Berhasil Laksanakan Prosedur AF Gunakan Teknologi PFA
KI Pusat juga menyoroti adanya kebijakan efisiensi oleh Presiden RI di tahun ini, maka dilakukan beberapa penyesuaian dalam penyusunan IKIP 2025 yang tetap berpedoman pada keberlanjutan pengukuran dari tahun-tahun sebelumnya. Penyesuaian tersebut diharapkan tidak merubah struktur atau metodelogi pengukuran dengan penggunaan Expert Judgement atas penilaian 34 provinsi dan penilaian nasional.
Baca juga: Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Cibinong, Bogor
Sepanjang Mei hingga Juli 2025 telah dilaksanakan FGD di 34 Provinsi secara daring untuk memperoleh nilai IKIP tingkat Provinsi dengan bobot sebesar 70% serta pada 11 September 2025 lalu telah diselenggarakan National Assessment Council (NAC) Forum untuk memperoleh nilai IKIP tingkat nasional dengan bobot sebesar 30%.
Arya berharap melalui forum ini maka tahapan pengumpulan nilai untuk IKIP menjadi komplit dan rampung.
“Hasil potret atas implementasi UU KIP di Indonesia diharapkan memberikan rekomendasi terhadap arah kebijakan nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Sebagaimana kita ketahui bahwa keterbukaan informasi adalah tools utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pada banyak isu aktual kehidupan berbangsa masyarakat Indonesia,” ujar Arya. *












