GlobalReview-Jakarta – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Badan Publik wajib menunjuk dan
menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana. PPID bertugas memberikan informasi, dokumen, dan data yang diintegrasikan pada lembaga birokrasi/ pemerintahan. Untuk itu, seorang PPID idealnya memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tugas dan fungsinya.
Baca juga: Hadir di Acara Uji Publik Monev KI Pusat, KPU Dorong Keterbukaan Informasi Pemilu dan Pemilihan 2024
“PPID memerlukan kompetensi dalam bidang pengelolaan data dan dokumen (kompetensi pengelolaan informasi), sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaannya, yaitu mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh publik,” kata Ketua KI Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M, M.P.A saat membuka kegiatan Media Briefing Indeks Keterbukaan Informasi Publik, di Lumire Hotel & Convention Center, Jumat (17/5/2024).
Donny mengungkapkan PPID membutuhkan kompetensi pengelolaan informasi dalam mengerjakan tugas-tugas yang terkait dengan pengelolaan informasi publik, misal mengkoordinasikan pengumpulan dan pendataan seluruh informasi publik baik dalam bentuk fisik maupun digital dari setiap satuan kerja melalui PPID Pembantu/pejabat fungsional; memimpin kegiatan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi; mengkoordinasikan
penetapan pertimbangan tertulis melalui uji konsekuensi untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta mengkoordinasikan pengklasifikasian informasi publik.
Baca juga: UNAS Bersama Cyber Hankuk of Foreign Studies Korsel akan Bentuk King Sejong Institute
“Informasi publik8 harus diumumkan secara berkala, informasi publik yang harus disediakan secara sertamerta, informasi publik yang harus tersedia setiap saat, dan informasi publik yang dikecualikan di Badan Publik bersangkutan untuk penyusunan, pemutakhiran dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK),” tuturnya.
Baca juga: Dalam Rangka HUT Ke-78 TNI AU Tahun 2024, Kosek IKN Gelar Bakti Sosial
Lebih lanjut Donny mengatakan Komisi Informasi Pusat perlu meningkatkan Pemahaman dan Kemampuan Teknis Keterbukaan Informasi Publik PPID Badan Publilk melalui Worshop ini. *