
GlobalReview, Jakarta – Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Komisioner KI Pusat, Syawaludin menyampaikan bahwa distribusi dana PIP seharusnya dapat diakses oleh publik secara terbuka dan tidak menjadi data gelap yang rentan terhadap penyalahgunaan.
Baca juga: KI Pusat akan Laporkan 160 BP Kurang dan Tidak Informatif kepada Presiden
“Pembagian dana PIP seharusnya dapat diakses oleh publik secara transparan, bukan menjadi data gelap. Keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan program ini berjalan dengan akuntabilitas dan tepat sasaran,” kata Syawaludin saat acara Pers Briefing bertajuk Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel berlangsung di Aula KI Pusat, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Syawaludin juga menyoroti lima modus pemotongan dana yang kerap terjadi dan menjadi tantangan dalam memastikan efektivitas program. Oleh karena itu, Komisi Informasi Pusat menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat, termasuk sekolah, harus memastikan penerima PIP benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu dan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) penetapan penerima.
Baca juga: Panglima TNI Tegaskan TNI yang Menduduki Jabatan Sipil harus Mundur
“Pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu yang telah memperoleh SK penetapan penerima PIP. Dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang tertera dalam SK dan hanya dapat diakses oleh siswa atau wali yang bersangkutan,” tuturnya.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen RI Sofiana Nurjanah, menyampaikan bahwa syarat utama penerima PIP adalah siswa yang miskin.
“Syaratnya miskin, titik. Tidak melihat apakah dia yatim piatu atau tidak. Yatim piatu belum tentu miskin. Miskin belum tentu yatim piatu. Jadi yang penting dia terdata miskin”, tegas sofiana.
Baca juga: Kemenkes Luncurkan Buku Panduan dan Lembar Balik Tuberkulosis bagi Tenaga Kesehatan dan Kader
Dalam memastikan transparansi, Sofiana menyampaikan Kemendikdasmen telah menerapkan sistem verifikasi data yang ketat serta integrasi sistem digital melalui aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SIPINTAR). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi penerima, status pencairan, serta prosedur pencairan dana.
“Seluruh satuan pendidikan bisa mengakses SIPINTAR. Masing-masing sekolah bisa lihat di sana sekolahnya dapat berapa jumlahnya. Jadi kalau (sekolah) bilang enggak tahu informasi tentang PIP sangat aneh karena bisa mengakses SIPINTAR itu. Akuntabilitas dalam aplikasi ini juga terjamin, siapa dapat melihat apa, siapa dapat mengubah apa di dalam aplikasi, itu terlihat,” jelas sofiana.
Sebagai lembaga yang berperan dalam mengawal keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Pusat berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi transparansi dalam PIP. Dengan memastikan akses informasi yang terbuka dan akuntabel, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di seluruh Indonesia. *
