
GlobalReview, Jakarta – Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
Ketua KKI, Arianti Anaya mengatakan langkah tegas ini diambil sebagai respons atas dua kasus serupa yang terjadi berdekatan di wilayah yang sama.
Baca juga: Kemenkes Kecam Keras Dugaan Pelecehan oleh Oknum Tenaga Medis di Garut
“Kita harus bergerak cepat. Kita cabut STR yang bersangkutan,” kata Arianti di Kantor KKI, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa KKI juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat serta dinas kesehatan kabupaten/kota dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait untuk mencabut seluruh Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut.
Baca juga: Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
“STR dokter tersebut telah kita nonaktifkan sementara waktu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian,” tuturnya.
Disampaikannya, KKI sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat. Baik itu di Provinsi, Kabupaten Kota, PTSP-nya untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Karena tanpa STR, SIP-nya gugur.
Dalam kesempatan tersebut, Arianti menegaskan KKI sangat prihatinan atas dua kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi berdekatan dan keduanya terjadi di Jawa Barat.
Baca juga: Wamenkes Tegaskan Kualitas Layanan Puskesmas Sangat Baik
“Kami sangat menyayangkan dengan dua kasus ini yang berdekatan. Mudah-mudahan ini adalah kasus yang terakhir tidak muncul kasus lain,” ujar Arianti.
Ia menambahkan, langkah tegas KKI ini menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tenaga medis yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter.
“KKI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Ketua KKI, Arianti Anaya. *
