
GlobalReview-Jakarta– Upaya AJB Bumiputera 1912 melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan mulai dilakukannya pembayaran klaim polis yang tertunda. Total klaim yang dibayarkan hari ini sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.
“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Direktur Utama Bumiputera 1912, Irvandi Gustari melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi dari Juru Bicara RUA d/h BPA, RM. Bagus Irawan di Jakarta, Senin, 6/2/23.
Baca Juga : Jokowi Resmikan Mayapada Hospital Bandung Berharap Jumlah Masyarakat Berobat Ke Luar Negeri Berkurang
Irvandi menjelaskan bahwa pembayaran klaim tertunda ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dan ketersediaan dana. “Pembayaran ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas. Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dua tahap (50% nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024),” ungkap Irvandi.
Irvandi juga mengatakan pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.
Baca Juga : Pasar Perumahan 2023 Cerah, Summarecon Serpong Ajak Konsumen Tak Ragu Membeli
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” kata Irvandi.
Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.
Terkonfirmasi, salah satu penerima polis dari Kantor Cabang Bumiputera 1912 di Aceh, adalah Muhammad yang perhari ini tanggal 6 Maret 2023 telah menerima sekitar Rp4.497.100,-. Muhammad sangat senang menerima uangnya kembali. “Alhamdulillah sudah banyak yang cair bang hari ini,” kata Muhammad dalam pesan singkatnya sambil mengikutsertakan emoji jempol dan emoji kepala plontos berkacamata dikutip dari informasi Jeffrey Rasyid SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP, salah seorang anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA). Hal yang sama diutarakan Anggi dari Kantor Cabang Bumiputera 1912 di Tangerang yang mengatakan bahwa sudah dilakukan proses transfer. “Saya cabang Tangerang, Daan Mogot, baru saja cek dan sudah proses transfer,” tulisnya dalam pesan singkat.
Baca Juga : Menko PMK Dampingi Presiden Cek Pengungsi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023. “Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerja sama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan,” jelas Irvandi.
Baca Juga : Bedah Buku “Era Baru Birokrasi” Kumpulkan Ekonom dan Pegiat Birokrasi
Sesuai ketentuan yang berlaku, untuk proses usulan pembayaran klaim ada beberapa tahapan, adalah sebagai berikut ;
1). Pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya ke Kantor Cabang Bumiputera.
2). Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.
3). Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.
4). Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya.*
